NUSANTARAPERKARA

OTT KPK Jaring Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Memeras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu malam 20 Agustus 2025.

OTT KPK terhadap Wamenaker itu terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“(Terkait kasus dugaan) pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Kamis 21 Agustus 2025.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan sedikitnya 14 orang, termasuk Noel.

Pasca OTT, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, serta dokumen terkait.

Di lobi Gedung Merah Putih KPK, sejumlah barang bukti dipamerkan kepada publik.

Kendaraan mewah seperti Nissan GT-R berwarna biru, Suzuki Jimny, Hyundai Palisade, serta berbagai mobil merek Toyota, BMW, Mitsubishi hingga Jeep tampak terparkir.

Total, ada 15 mobil yang disita. Selain itu, KPK juga mengamankan lima unit motor Ducati, dua Vespa matic, serta motor premium lainnya.

“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” ungkap Fitroh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa total barang bukti yang diamankan meliputi 15 mobil, sejumlah motor besar, serta uang tunai dalam jumlah signifikan.

“Seluruh barang bukti sudah berada dalam penguasaan penyidik,” ujarnya.

Selain penggeledahan di beberapa lokasi, KPK juga menyegel salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

KPK memastikan akan mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” tegas Fitroh.

Usai OTT KPK terhadap Wamenaker para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Status hukum Noel dan 13 orang lainnya yang turut diamankan akan ditentukan setelah pemeriksaan awal 1×24 jam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button