NUSANTARA

Pasang Bendera Setengah Tiang Jadi Imbauan Pemerintah Jelang 1 Oktober

Sekaltim.co – Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk mengibarkan atau pasang bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.

Imbauan pasang bendera setengah tiang ini ada dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan RI.

Arti pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). Tragedi kelam tersebut menewaskan tujuh perwira tinggi TNI AD akibat aksi kudeta yang gagal.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang,” bunyi poin kelima surat edaran tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa imbauan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan wujud penghormatan kepada para pahlawan yang gugur.

Pengibaran bendera setengah tiang juga menjadi refleksi sejarah agar generasi penerus tidak melupakan peristiwa kelam yang pernah terjadi di tanah air.

G30S/PKI sendiri menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan bangsa. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga persatuan, kesetiaan pada Pancasila, dan kewaspadaan terhadap ancaman ideologi yang bertentangan dengan dasar negara.

Setelah pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh keesokan harinya, yakni pada 1 Oktober 2025. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pengibaran bendera penuh pada Hari Kesaktian Pancasila melambangkan kekuatan bangsa dalam mempertahankan ideologi negara dari berbagai ancaman.

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, kemudian diturunkan hingga sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.

Pemerintah berharap masyarakat dapat pasang bendera setengah tiang dengan penuh kesadaran. Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menjaga ideologi Pancasila sebagai pemersatu bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button