Samarinda, Sekaltim.co – Sebuah aksi pencegahan yang dilakukan oleh warga Samarinda Kalimantan Timur terhadap sejumlah remaja yang berenang di kolam lubang bekas galian tambang batubara di wilayah Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, telah menarik perhatian publik.
Aksi pencegahan ini merupakan upaya untuk menghindari terulangnya peristiwa tragis korban tenggelam yang telah memakan banyak jiwa di Kalimantan Timur.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial Destana Makroman pada Senin, 16 September 2024, terlihat aparat gabungan yang terdiri dari relawan dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) melakukan peneguran terhadap sejumlah remaja yang sedang berenang di kolam bekas lubang tambang batubara.
Aksi ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan untuk mencegah aktivitas berbahaya di area tersebut.
“Mohon izin laporan, patroli bersama Babinsa Makroman ke danau bekas galian tambang, yang 2 tahun lalu memakan korban. Untuk itu, rekan Destana menghimbau larangan keras untuk beraktivitas di area danau, karena dikhawatirkan akan memakan korban yang ke sekian kalinya,” demikian tertulis pada caption video tersebut.
Video tersebut menunjukkan para remaja yang sedang asyik berenang di kolam bekas tambang.
Para remaja ini bermain sambil berenang di kolam bekas lubang galian batubara yang tidak direklamasi.
Namun, kegiatan mereka segera dihentikan oleh aparat yang memperingatkan akan bahaya yang mengintai.
“Sudah dilarang kok. Itu ada plang pengumuman dilarang. Mengingat kejadian 2 tahun lalu, tenggelam. Kamu mau tenggelam?” kata salah seorang aparat dalam video tersebut.
Sebagai bentuk sanksi dan pembelajaran, beberapa remaja yang tertangkap berenang di area terlarang tersebut mendapatkan hukuman push-up dari aparat Babinsa.
Selain itu, mereka juga diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan.
Tindakan tegas ini diambil mengingat serangkaian tragedi yang telah terjadi sebelumnya.
Baru-baru ini, pada Sabtu, 14 September 2024, dua anak berusia 9 dan 10 tahun dilaporkan tenggelam dan meninggal dunia di danau bekas tambang batubara di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedua korban, yang diidentifikasi sebagai Altaf Abi Putra Julkarnain (10) dan Vegar Repuel Tonapa (9), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dilaporkan tenggelam sekitar pukul 15.30 WITA.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarmatan) Kabupaten Kukar, Fida Hurasani, menegaskan bahwa kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal pada pukul 19.45 WITA.
Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur, yang kini telah mencapai 51 korban.
Menanggapi tragedi ini, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan konkret guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Saya tidak ingin berdebat soal kewenangan. Yang bisa kita lakukan, ayo kita lakukan. Minimal di mana tempat anak-anak bermain itu kita jaga, kita pagari. Insyaallah saya akan segera bergerak,” tegas Akmal.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam mengatasi persoalan ini.
Ia menekankan pentingnya tindakan preventif dan pengawasan ketat terhadap area-area bekas tambang yang berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak dan remaja.
Sementara itu, pihak berwenang masih mempelajari status areal yang telah menyebabkan korban jiwa tersebut.
Belum ada kejelasan apakah area tersebut termasuk dalam pengelolaan perusahaan atau merupakan operasi tambang ilegal.
Hal ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, yang melibatkan berbagai aspek termasuk regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pentingnya edukasi dan sosialisasi tentang risiko berenang di kolam-kolam bekas tambang perlu ditingkatkan, terutama di kalangan anak-anak dan remaja yang sering menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai area bermain.
Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh warga Samarinda, termasuk patroli rutin dan peneguran langsung, merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungannya. (*)