SEKALTIM.CO – Pejabat Karantina Kalimantan Timur telah melaksanakan pengawasan fumigasi terhadap 10.499 ton Bungkil Sawit (Palm Kernel Expeller) pada Minggu, 31 Maret 2024. Nilai komoditas yang terkena fumigasi ini mencapai Rp55 miliar.
Bungkil sawit ini direncanakan akan diekspor ke Korea Selatan, sebuah langkah yang lazim dilakukan mengingat Bungkil Sawit biasanya digunakan sebagai bahan baku pakan ternak asal tumbuhan di sana.
Proses fumigasi dilakukan di atas alat angkut, yakni kapal MV Trawind Fortune, untuk memastikan bahwa komoditas yang diekspor bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang menjadi target pengawasan. Langkah ini diambil setelah hasil uji sampel bungkil sawit menunjukkan adanya serangga hidup jenis Alphitobius diaperinus dan Tribolium castaneum di laboratorium.
Abdul Rahman, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, menyatakan bahwa fumigasi dilakukan dengan menggunakan Phospine (PH3), sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan pihak ketiga yang merupakan perusahaan yang telah terdaftar oleh Badan Karantina Indonesia.
“Fumigasi dilakukan di atas alat angkut (di atas kapal) MV Trawind Fortune dengan menggunakan Phospine (PH3),” ujar Abdul Rahman melalui keterangan tertulis Karantina Kaltim, Senin 1 April 2024.
Tujuan utama dari pengawasan dan fumigasi ini adalah untuk memastikan bahwa mitigasi risiko di pre border telah berjalan efektif. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan ternak, manusia, serta lingkungan di Korea Selatan setelah komoditas diekspor.
Tasrif, Pelaksana tugas Kepala Karantina Kaltim, menegaskan bahwa setelah proses fumigasi selesai dan berhasil, Pejabat Karantina akan menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).
Sertifikat ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan. Keberadaan sertifikat ini menjadi bukti bahwa bungkil sawit yang diekspor adalah sehat, bebas dari OPT, dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
“Kehadiran bungkil sawit yang sehat, bebas dari OPT, serta didukung dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dapat meningkatkan kepercayaan dan penerimaan di negara tujuan,” ungkap Tasrif. “Hal ini juga berdampak positif pada peningkatan ekspor dan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia melalui penerimaan devisa negara.”
Dengan demikian, langkah-langkah pengawasan dan fumigasi bungkil sawit yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Kalimantan Timur diharapkan dapat memastikan kelancaran proses ekspor dan menjaga kualitas serta keamanan komoditas yang diekspor ke negara tujuan, dalam hal ini Korea Selatan. (*)