NEWS SEKALTIMWACANA

Pelabuhan Speedboat Balikpapan–PPU Bakal Direvitalisasi

Balikpapan, Sekaltim.co – Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menghadiri rapat pembahasan revitalisasi pelabuhan tradisional speedboat dan kapal klotok Pelabuhan Speedboat Balikpapan–PPU .

Rapat tersebut digelar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan pada Rabu, 16 Juli 2025 di ruang rapat Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dan dihadiri berbagai instansi terkait sektor transportasi air.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu. Hadir pula perwakilan Dishub Kota Balikpapan, Dishub Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Disnav Samarinda, BPTD Kelas II Kaltim, dan Pelindo IV.

Turut serta pula DPC Gapasdap Kaltim serta PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur sebagai mitra strategis dalam pengelolaan kawasan perairan.

Rapat lintas sektor ini membahas revitalisasi Pelabuhan Speedboat Balikpapan–PPU di kawasan Teluk Balikpapan. Agenda utama rapat yaitu inventarisasi masalah pada operasional speedboat dan klotok di Dermaga Kampung Baru, Semayang, dan PPU.

Permasalahan yang dibahas meliputi legalitas kapal, tarif penyeberangan, serta rencana jangka panjang revitalisasi infrastruktur dermaga.

Berdasarkan data, terdapat 44 kapal klotok dan 187 speedboat yang melayani rute Kampung Baru–Penajam, serta 76 speedboat rute Semayang–Penajam.

“Terdapat 44 klotok dan 187 speedboat yang melayani lintasan Kampung Baru-Penajam, dan 76 speedboat lintas Semayang-Penajam,” demikian keterangan tertulis Dishub Kaltim, Kamis 17 Juli 2025.

Saat ini, pengelolaan dermaga masih di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.

Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perizinan kapal Pelra dengan ukuran 7 hingga 174 GT menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Sedangkan dokumen keselamatan kapal tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagai otoritas pelayaran.

Untuk kapal berukuran di bawah 7 GT seperti speedboat, pas kecil harus diterbitkan oleh KSOP Kelas I Balikpapan.

Namun hingga kini, baru 51 dari 187 speedboat yang tercatat mengurus pas kapal secara resmi.

KSOP Kelas I Balikpapan akan melakukan pengukuran ulang dan inventarisasi seluruh speedboat dan klotok di wilayah tersebut.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap kapal memiliki dokumen keselamatan sesuai spesifikasi teknisnya.

Pembahasan rencana revitalisasi Pelabuhan Speedboat Balikpapan–PPU juga menyentuh wacana lokalisasi pelabuhan speedboat menjadi satu dermaga utama yang diusulkan dalam review RIPN KP 432/2017.

Alternatifnya, pengelolaan dermaga eksisting tetap dipertahankan di Kampung Baru dan Semayang dengan perbaikan sistem manajemen.

Selain infrastruktur, diperlukan pula kajian ulang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tarif speedboat dan klotok lintas Kampung Baru–Penajam.

Dishub Kaltim menegaskan pentingnya regulasi tarif yang adil, transparan, dan berpihak pada keselamatan serta kenyamanan penumpang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button