Kukar, SEKALTIM.CO – Sebuah kasus tindakan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur menggemparkan Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Polsek Kota Bangun menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban berusia 13 tahun tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak 29 Februari 2024 lalu.
“Pelaku telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur,” ungkapnya pada Minggu 13 Mei 2024.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tak segan menggunakan ancaman agar korban tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain.
“Dan pada saat itu korban melawan dengan cara mendorong dan menendang pelaku, namun pelaku menahan tangan dan kaki korban sehingga korban tidak dapat melawan lagi,” imbuh Suyoko.
Setelah beberapa waktu berlalu, akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan perlakuan tak senonoh tersebut kepada orang tuanya.
Menanggapi laporan itu, pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Kota Bangun untuk mengadukan kejadian yang menimpa sang anak.
Saat ini, aparat kepolisian setempat telah menaham pelaku di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun.
Ia terancam dengan sejumlah pasal tindak pidana, di antaranya Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP. (*)