Pembatasan Medsos Anak Telah Berlaku! PP Tunas Mulai Diterapkan
Sekaltim.co – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Aturan pembatasan medsos ini hadir sebagai langkah serius pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital yang makin kompleks dan penuh risiko. Lewat kebijakan ini, penyedia platform digital diwajibkan untuk membatasi akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk dengan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan ini tanpa pengecualian.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026.
Platform Digital Wajib Patuh
Dalam implementasinya, pemerintah sudah memetakan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital. Beberapa dinilai sudah memenuhi ketentuan sepenuhnya, seperti X dan Bigo Live.
Sementara itu, platform seperti TikTok dan Roblox disebut cukup kooperatif, meski masih perlu penyesuaian lebih lanjut.
Namun, sejumlah platform besar lainnya seperti Facebook, Instagram, Threads, hingga YouTube masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Pemerintah pun mendorong agar seluruh platform segera menyesuaikan fitur, sistem, dan layanan mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sanksi Tegas bagi yang Nakal
Aturan ini juga dilengkapi dengan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa sanksi administratif bisa berupa:
– Teguran resmi
– Penghentian akses sementara
– Hingga pemutusan akses layanan (blokir permanen)
Artinya, kalau masih bandel, platform bisa langsung “disetop” operasinya di Indonesia.
Fokus ke Platform Berisiko Tinggi
Pada tahap awal, pembatasan ini difokuskan pada delapan platform digital yang dianggap punya risiko tinggi terhadap anak, yaitu:
– YouTube
– TikTok
– Facebook
– Instagram
– Threads
– X
– Bigo Live
– Roblox
Platform-platform ini diminta untuk memastikan tidak ada akun anak di bawah 16 tahun yang aktif tanpa pengawasan atau sistem perlindungan.
Perlindungan Anak Harus Universal
Meutya juga menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital harus berlaku universal, tanpa diskriminasi antarnegara.
Ia mengingatkan agar platform global tidak menerapkan standar ganda—misalnya ketat di negara tertentu, tapi longgar di Indonesia.
“Tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” ujarnya.
Menuju Ruang Digital Aman
Dengan mulai berlakunya PP Tunas, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia bisa jadi lebih aman, sehat, dan ramah anak.
Kebijakan ini juga jadi sinyal kuat bahwa era “bebas tanpa kontrol” di dunia digital sudah mulai berubah. Platform gak cuma dituntut inovatif, tapi juga bertanggung jawab.
Dampaknya Buat Pengguna
Buat orang tua, aturan ini bisa jadi angin segar karena ada perlindungan tambahan untuk anak di dunia maya.
Sementara buat platform, ini jadi PR besar buat memperketat sistem verifikasi usia dan kontrol konten.
Sementara pembatasan medsos ini akan membatas perilaku digital anak. (*)









