Pembunuhan Berencana di Muara Kate Paser, Polda Kaltim Tetapkan MT Tersangka

Balikpapan, Sekaltim.co – Polda Kaltim menggelar konferensi pers disiarkan langsung di Instagram resmi terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Muara Kate Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat 15 November 2024 lalu itu, satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa tersangka berinisial MT (53), diduga kuat melakukan serangan dengan senjata tajam terhadap dua korban di sebuah rumah wilayah Muara Kate Kecamatan Muara Komam.
Penyerangan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, saat para korban sedang berada di posko tempat tinggal sementara.
Menurut keterangan saksi, MT sempat meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 WITA untuk pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter. Namun dua jam kemudian, ia kembali dan langsung menyerang korban berinisial A yang tengah tertidur.
Serangan pertama mengenai leher korban, yang sempat terbangun dan mencoba melawan. Korban lainnya, berinisial R (Rusel), ditemukan tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher.
Usai melakukan aksinya, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ia bahkan dibangunkan anaknya sekitar pukul 04.30 WITA seolah tidak mengetahui kejadian sebelumnya.
Polda Kaltim telah menetapkan MT sebagai tersangka utama. Polisi mengantongi dua alat bukti penting, termasuk keterangan dua saksi kunci dan satu saksi dari ambulans.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, mulai dari pakaian korban yang berlumuran darah, handphone para saksi, laporan bulanan milik korban, hingga hasil visum dari RS Panglima Sebaya.
“Dari hasil pra-rekonstruksi dan bukti-bukti yang kami miliki, MT secara jelas teridentifikasi sebagai pelaku,” tegas Kapolda.
Motif pembunuhan di Muara Kate masih didalami. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif di wilayah Muara Komam dan sekitarnya. (*)









