Nusantara

Pemerintah Tertibkan Usaha SDA Bermasalah, Cabut Izin 28 Perusahaan

Sekaltim.co – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi usaha berbasis sumber daya alam (SDA) bermasalah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui keputusan tegas pencabutan izin puluhan perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan penertiban usaha SDA bermasalah ini merupakan tindak lanjut dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas tersebut dibentuk hanya dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik dan diberi mandat melakukan audit serta penertiban usaha kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun bekerja, Satgas PKH mencatat capaian signifikan. Sebanyak 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan berhasil ditertibkan dan dikuasai kembali oleh negara. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati global.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa 20 Januari 2026, disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut. Hasil investigasi kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin 19 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan sekitar 10.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH hasil hutan kayu.

Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran di lapangan yang dinilai bekerja tanpa henti dalam menjaga kawasan hutan Indonesia. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penertiban pemerintah.

“Pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh pada hukum. Semua ini dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.

Konferensi pers penertiban usaha SDA bermasalah tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, hingga jajaran menteri dan pimpinan TNI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!