Pemilik Pom Mini Yang Terbakar di Jalan Wahid Hasyim 2 Samarinda Jadi Tersangka

Samarinda, SEKALTIM.CO – Peristiwa kebakaran toko di Jalan Wahid Hasyim 2 Sempaja Samarinda Kalimantan Timur menjadi buah perkara hukum bagi pemiliknya.

Dialah Muhammad Basri, pemilik toko sekaligus Pom Mini yng menjual BBM eceran yang kini menjadi tersangka atas peristiwa kebakaran yang menggemparkan itu.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023, di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Sebuah toko  kelontong bersama sejumlah kendaraan menjadi korban amukan api akibat terdampak kobaran api yang terjadi karena pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan oleh Basri.

Selain merugikan properti, kebakaran juga berdampak pada komunikasi internet masyarakat di kawasan Sempaja. Kabel optic milik Telkom ikut terbakar, menyebabkan kehilangan jaringan internet selama sekitar 12 jam.

Kini, Polresta Samarinda menetapkan Muhammad Basri sebagai tersangka utama. Namun, keterangan dari saksi dan tersangka sendiri menunjukkan perbedaan kronologis yang menarik perhatian.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers Selasa, 5 Desember 2023, seorang saksi melihat Basri sedang memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari mobil ke jerigen sambil merokok.

Namun, keterangan versi Basri menyebut kebakaran terjadi akibat korsleting listrik. Kedua cerita ini menimbulkan tanda tanya besar dan menyulitkan upaya penyelidikan.

“Keterangan saksi di TKP, tersangka memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke jiriken dalam kondisi sedang merokok, sehingga terjadi percikan dan membuat mobil terbakar. Tetapi ada kemungkinan asal api dari mobil karena melihat kondisi mobil habis terbakar, sedangkan pom mini tidak. Jadi, tersangka ini pengakuannya dari jiriken ke pom mini dan terjadi konsleting,” ujar Kombes Pol Ary Fadli di saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Sementara ini penyebab pasti kebakaran belum terungkap karena ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan Basri di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meskipun saksi melihat pemindahan BBM dari mobil ke jerigen, ada kemungkinan api berasal dari mobil itu sendiri, bukan dari pom mini.

Namun pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memperoleh data sinkron dari seluruh fakta dan barang bukti yang ada. Basri sendiri terlibat dalam menjual BBM menggunakan pom mini selama sekitar enam bulan.

Meski begitu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli telah mengumumkan Muhammad Basri sebagai tersangka pada Selasa, 5 Desember 2023. Basri dianggap melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM yang disubsidi, menimbulkan kerugian pada kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Jerat hukum yang menanti Basri adalah karena dugaan pelanggaran terhadap pasal 55 dan atau pasal 53 jo pasal 23A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

Aturan itu menyatakan setiap orang melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi, yang menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan.

Kombes Pol Ary Fadli menekankan bahwa kegiatan terkait BBM Pertalite yang masuk dalam penugasan khusus merupakan pelanggaran hukum. Imbauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Karena itu, Kombes Pol Ary Fadli mengingatkan masyarakat bahwa menjual BBM Pertalite yang termasuk subsidi adalah tindakan pidana. Hal ini merugikan secara keselamatan dan tidak memenuhi standar keamanan.

Polisi akan terus mendalami kasus ini, dan Basri sebagai pemilik Pom Mini yang baru beroperasi selama enam bulan ini menghadapi ancaman hukuman serius. Ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi Basri. (*)

Exit mobile version