Pemkab Berau Bakal Luncurkan Program Keringanan BPHTB Hingga 100 Persen

Berau, SEKALTIM.CO – Pemerintah Kabupaten Berau (Pemkab Berau) mengambil langkah progresif dengan menggulirkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen.

Kebijakan Program Keringanan BPHTB ini diumumkan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam rangka meringankan beban masyarakat yang akan mengurus sertifikat hak milik melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Menurut Bupati Sri Juniarsih Mas, program keringanan BPHTB ini akan mulai berlaku pada Agustus hingga Desember 2024 mendatang.

Pemberlakukan program Keringanan BPHTB di Berau bertepatan dengan momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-71 yang jatuh pada 15 September 2024.

“Kebijakan ini kami ambil untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan proses pengurusan sertifikat kepemilikan lahan,” ujar Sri Juniarsih Mas, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, kepada wartawan di Kantor Bupati Berau, Kamis 25 Juli 2024.

Bupati Sri Juniarsih menjelaskan bahwa Pemkab Berau melalui Bapenda akan melakukan pemotongan BPHTB dengan pengurangan berjenjang, hingga yang terbesar mencapai pengurangan keseluruhan atau 100 persen.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan perekonomian masyarakat Berau.

Bupati Sri Juniarsih, yang tercatat sebagai bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal, juga menekankan pentingnya masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini.

“Saya berharap masyarakat dapat mengoptimalkan kesempatan beberapa bulan ke depan ini,” tegasnya.

Saat ini, proses pembentukan produk hukum melalui Surat Keputusan Bupati Berau sedang dalam tahap penyusunan.

Pemkab Berau berharap regulasi ini dapat segera terbit sehingga pelayanan pemotongan keringanan BPHTB bisa direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan peluncuran program keringanan BPHTB ini, nantinya Pemerintah Kabupaten Berau berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayahnya.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (*)

Exit mobile version