PPU, SEKALTIM.CO – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, pemkab menggelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Aula lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa 30 Juli 2024.
Acara yang dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Sekretaris Diskominfo PPU, Herlambang, dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Imran Duse.
Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan setelah Kabupaten PPU berhasil meraih predikat “menuju informatif” dalam penilaian evaluasi dan monitoring oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada tahun 2023.
Sodikin dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di era saat ini.
“Setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Sodikin menambahkan bahwa setiap lembaga yang dibiayai APBN dan APBD wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
Meskipun Kabupaten PPU telah menunjukkan peningkatan dari predikat “cukup informatif” pada tahun 2022 menjadi “menuju informatif” pada tahun 2023, masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah minimnya informasi publik yang tersedia pada Daftar Informasi Publik (DIP) di website resmi pemerintah kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Sodikin mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun DIP dan DIK dengan sebaik-baiknya.
“Kembali saya mengingatkan kepada Bapak dan Ibu untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat membangun sinergitas, kebersamaan, dan komunikasi antar perangkat daerah dalam melaksanakan tugas sebagai PPID.
Sodikin menekankan pentingnya koordinasi yang baik untuk mencapai hasil yang lebih baik di masa depan.
“Sehingga ke depan kita bisa meraih hasil yang lebih baik, dapat meningkatkan predikat dari menuju informatif menjadi informatif dalam layanan informasi publik,” tutup Sodikin.
Sekretaris Diskominfo PPU, Herlambang, menambahkan bahwa keterbatasan informasi publik yang disediakan oleh Perangkat Daerah sebagai penyedia informasi publik menjadi salah satu faktor penyebab minimnya informasi di website resmi.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, PPID pelaksana di perangkat daerah, kelurahan, maupun BUMD dapat berbenah memperbaiki layanan dan data di DIP maupun DIK.
“Insya Allah dengan dukungan dan peran aktif teman-teman PPID Pelaksana, di tahun ini dan yang akan datang kita bisa meraih predikat informatif,” ungkap Herlambang optimis.
Langkah Pemkab PPU ini sejalan dengan tren nasional dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait kebijakan dan program pemerintah. (*)