Samarinda, SEKALTIM.CO – Rapat fasilitasi terkait rencana penamaan Gelora Kadrie Oening dan perubahan nama Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur berlangsung Selasa 6 Februari 2024. Rapat dihadiri, antara lain, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Rasman, mewakili Kadispora Agus Hari Kesuma dan perwakilan OPD terkait.
Rapat digelar di Ruang Tuah Hibah Lantai 6 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa 6 Februari 2024, kemarin. Dalam rapat tersebut dibahas persyaratan administrasi penamaan Stadion Madya Sempaja menjadi Gelora Kadrie Oening.
Rasman menyampaikan bahwa persyaratan penamaan stadion kebanggaan Pemprov Kalimantan Timur itu masih belum lengkap. Beberapa data seperti koordinat, arti nama, dan pengucapan nama perlu dilengkapi agar proses penamaan bisa segera diselesaikan.
Selain itu, Rasman juga meminta agar dalam rapat selanjutnya mengundang keluarga Almarhum HM Kadrie Oening dan para inisiator usulan penamaan stadion. Menurut Rasman, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah penamaan akan mencakup seluruh area stadion atau hanya area tertentu saja.
“Dalam pertemuan tersebut membahas tentang penamaan Gelora Kadrie Oening. Keseluruhan area stadion (termasuk gedung) bernama Kadrie Oening apakah hanya kompleknya areanya saja. Selain mengundang keluarga Alm. HM Kadrie Oening dimohon untuk mengundang para Inisiasi penamaan Gor Tersebut melalui Biro PPOD Prov. Kaltim dalam rapat selanjutnya,” ujar Rasman melalui keterangan tertulis Dispora Kaltim, Selasa 6 Februari 2024.
Rapat tersebut juga membahas usulan perubahan nama Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan surat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/69/DINKES, tanggal 16 Januari 2024, rumah sakit tersebut diusulkan berganti nama menjadi Rumah Sakit Bhakti Etam.
Namun, Tim Penyelenggara Nama Rupabumi (PNR) Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan penyesuaian penulisan menjadi Rumah Sakit Bakti Etam. Kata ‘Bhakti’ merupakan kata serapan dari bahasa Sansekerta yang sudah menjadi bahasa Indonesia, sehingga sebaiknya ditulis ‘Bakti’.
Adapun kata ‘Etam’ berasal dari bahasa Kutai yang bermakna ‘Kita’. Dengan demikian, nama Rumah Sakit Bakti Etam melambangkan pengabdian rumah sakit tersebut kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
Setelah rapat fasilitasi, proses selanjutnya adalah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti administrasi kedua penamaan tersebut. Rencananya, penamaan akan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Tim Penyelenggara Nama Rupabumi (PNR) Provinsi Kalimantan Timur juga akan mengumpulkan data-data pendukung seperti koordinat, foto, sketsa, rekaman audio visual, dan informasi lain terkait lokasi yang dinamai. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 dan Pasal 19 Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penamaan Rupabumi.
“Tim Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim melaksanakan pengumpulan data rupabumi di lapangan Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dan GOR Kadrie Oening,” demikian keterangan tertulis Biro POD Kaltim, Rabu 7 Februari 2024.
Dengan penyelesaian administrasi dan persyaratan penamaan, diharapkan Gelora Kadrie Oening dan Rumah Sakit Bakti Etam segera resmi digunakan. Kedua nama tersebut memiliki makna positif yang dapat memotivasi masyarakat Kalimantan Timur.
Gelora Kadrie Oening merupakan arena olahraga bertaraf internasional yang diharapkan makin membangkitkan semangat pemuda. Sementara Rumah Sakit Mata dengan nama barunya dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Timur. (*)