Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait batas tarif minimum untuk layanan angkutan sewa khusus (ASK) atau ojek online. Langkah ini diambil sebagai respons atas permasalahan yang dihadapi driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB).
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan bahwa payung hukum berupa Perda segera dibuatkan untuk melindungi kepentingan mitra driver ojek online di wilayah Kalimantan Timur. “Kita sudah menerima para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, dimana mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif angkutan mobilnya,” jelas Akmal Malik usai menerima audiensi AMKB di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Jumat 29 Maret 2024.
Selama ini, tarif angkutan online belum memiliki payung hukum yang mengaturnya di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim akan segera membuatkan regulasi terkait hal tersebut. “Untuk itu, segera dibuatkan payung hukumnya dulu,” ujar Akmal Malik.
Dengan adanya Perda nanti, pemerintah daerah akan memiliki kekuatan hukum untuk menegasi pihak-pihak yang berusaha di wilayah Kaltim dan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Pemprov Kaltim juga akan melindungi mitra driver ojek online dari aplikasi-aplikasi yang masuk dan merugikan kepentingan mereka.
“Caranya, kita siapkan payung hukumnya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegas Akmal Malik.
Akmal Malik menegaskan bahwa permasalahan yang dialami AMKB akan segera dibuatkan aturannya agar kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online yang tergabung dalam aliansi tersebut. “Mereka protes karena dirugikan, ya harus dibela warga kita, dong,” tegasnya.
Mengingat permasalahan ini masuk ranah hukum, Akmal Malik menegaskan bahwa aspek-aspek hukum harus diperhatikan dalam penyusunan Perda tersebut. “Kita berterima kasih mereka bisa menerima dan mendukung rencana pembuatan Perda,” terangnya.
Kunci utama dalam penanganan masalah ini, menurut Akmal Malik, adalah komunikasi yang baik dengan warga dan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berusaha di Kaltim agar mengikuti aturan yang berlaku. “Perda terkait angkutan online segera kita siapkan melalui DPRD Kaltim,” ucapnya.
Audiensi Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dipimpin oleh koordinator Lukman dan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Hj Suparmi, Kepala Bagian Pemerintahan BPOD, dan perwakilan Dinas Perhubungan Kaltim.
Sebelumnya, sebanyak 30 orang perwakilan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan audiensi dengan Pemprov Kaltim pada Rabu 27 Maret 2024, di Ruang Batiwakal Kantor Gubernur Kaltim.
Audiensi tersebut terkait tindak lanjut penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Timur.
Diduga aplikator yang beroperasi di Kalimantan Timur, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.
Melalui Surat Keputusan Gubernur telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dirincikan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800. Adapun tarif minimal yang dimaksud adalah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama 4 (empat) kilometer, dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Seiring waktu, aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator. Sehingga, Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka. Pertemuan audiensi kemudian menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojek online dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya menegakkan regulasi.
“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Selanjutnya, kita akan bantu mempertemukan seluruh pihak, baik aplikator dan para driver. Kami (Pemprov Kaltim) akan memberikan secara langsung sanksi administratif dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” jelas Imanudin selaku Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim.
Bentuk intervensi Pemprov Kaltim untuk menengahi persoalan penyesuaian tarif ASK ini adalah Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur batasan tarif yang telah disepakati oleh seluruh pihak, yaitu aplikator dan para pengemudi (driver).
Imanudin menjelaskan kembali bahwa pihak aplikator telah merespon dan menyepakati solusi ini. Namun, setelah dilakukan uji petik, realitanya justru sebaliknya. “Setelah dilakukan uji petik dan kajian terhadap seluruh aplikator, ditemukan bahwa ternyata seluruh aplikator, ketiganya belum melaksanakan ketentuan tarif sebagaimana yang ditetapkan. Oleh karena itu, kita layangkan sanksi berupa teguran tertulis dan hadirkan perangkat daerah terkait untuk memberikan masukan sesuai sektornya masing-masing,” jelas Imanudin.
Dengan langkah tegas Pemprov Kaltim menerbitkan Perda terkait batas tarif ojek online, diharapkan kepentingan mitra driver ojek online di wilayah Kalimantan Timur dapat terlindungi dan tercipta iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pihak. (*)