KukarPERKARA

Pemuda 21 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Karena Bawa Tembakau Sintetis

Kukar, SEKALTIM.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pemuda berusia 21 tahun. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam.

Menurut keterangan yang diberikan oleh AKP Aksarudin Adam, pemuda yang berinisial MZ (21) tersebut ditangkap di Pinggir Jalan Arwana Blok A Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada malam hari tanggal 31 Maret 2024. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku di lokasi tersebut.

“Pemuda berinisial MZ (21) itu kami amankan di Pinggir Jalan Arwana Blok A Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara,” terang AKP Aksar dalam keterangan tertulis, Senin 1 April 2024.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus tembakau jenis sintetis, 3 linting tembakau jenis sintetis siap pakai, bungkus rokok merk Dunhill, 2 lembar kertas pappier, sebuah ponsel merk Realme warna hijau, serta sebuah kendaraan bermotor merk Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 2171 XC.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan selama dua hari. Pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamati kehadiran seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis di genggaman pelaku serta dalam kotak rokok yang disimpan di dalam dasbor kendaraan bermotornya.

Pelaku MZ beserta barang bukti yang telah disita kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara.

Penangkapan terhadap pemuda berusia 21 tahun oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara merupakan bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak yang berwenang untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button