
Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Selasa 11 November 2025 pagi. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Satpol PP Kota Samarinda dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti pelanggaran Perda di Samarinda ini merupakan hasil penertiban yang dilakukan selama dua tahun terakhir, yakni periode 2024–2025.
Total sebanyak 2.912 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol mulai dari 4,7 persen hingga 50 persen dimusnahkan secara simbolis.
Selain miras, turut dimusnahkan barang bukti hasil pelanggaran perda lainnya, seperti dua unit sepeda, empat kursi plastik, dua termos, enam gitar, dan 30 kepala kostum badut yang sebelumnya digunakan untuk hiburan jalanan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bentuk nyata penegakan hukum dan edukasi masyarakat tentang bahaya alkohol.
“Totalnya ada 2.912 botol miras, dua sepeda, dan 30 kepala badut. Ini bagian dari edukasi agar masyarakat tidak lagi menyalahgunakan miras,” kata Anis.
Anis menambahkan, miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal di masyarakat. Karena itu, pihaknya terus melakukan penertiban agar lingkungan kota tetap aman dan generasi muda terlindungi.
“Masyarakat kita harus sehat dan masa depan mereka tetap cerah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, turut hadir dan mengingatkan warga akan bahaya konsumsi alkohol berkadar tinggi.
Ada miras dengan kadar alkohol sampai 50 persen.
“Bayangkan kalau diminum—kena api bisa langsung menyala. Ini menunjukkan betapa berbahayanya,” ujar Wawali.
Saefuddin menambahkan pemusnahan barang bukti pelanggaran Perda ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi minuman keras dan peredaran ilegalnya. Ia mengajak seluruh warga Samarinda untuk bersama menciptakan kota yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh miras.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti pelanggaran Perda ini bukan hanya soal menegakkan perda, tapi juga menjaga masa depan generasi kita. “Mari pupuk kebiasaan positif, jauhi miras dan narkoba demi Samarinda yang sehat dan berdaya saing,” katanya. (*)









