PaserPERKARA

Pencatutan nama Pjs Bupati Paser, Terindikasi Penipuan

Paser, Sekaltim.co – Nama Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, HM Syirajudin, baru-baru ini menjadi korban pencatutan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Modusnya, pencatutan nama Pjs Bupati Paser ini berkaitan dengan penawaran bantuan hibah untuk rumah ibadah yang dilakukan melalui pesan WhatsApp (WA) menggunakan identitas Pjs Bupati Paser.

Terhitung sepekan sejak dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Paser, nama HM Syirajudin SH MT telah digunakan oleh penipu untuk menghubungi pengurus masjid di wilayah Paser.

Beberapa pengurus masjid yang menjadi sasaran penipuan ini antara lain pengurus masjid Al Hidayah Km 7 Janju dan pengurus masjid Nurul Wathon Sempulang.

Modus operandi para penipu ini cukup rapi. Mereka memulai percakapan dengan memperkenalkan diri sebagai Pjs Bupati Paser, lalu menawarkan bantuan hibah.

Namun, sebelum bantuan tersebut diberikan, mereka meminta agar difotokan buku rekening masjid.

Menanggapi kejadian ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Paser, Romif Erwinadi, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan-pesan WA semacam ini.

“Penyaluran hibah dan bansos punya mekanisme sendiri, dan bukan langsung dari Bupati ke masyarakat. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan Pjs Bupati untuk hal ini, dipastikan penipuan,” tegas Romif dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 3 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Romif menjelaskan bahwa Pjs Bupati dalam berkomunikasi dengan pihak lain selalu melalui ajudan dan adminnya, bukan komunikasi langsung.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pesan-pesan WA tersebut adalah upaya penipuan.

Pihak berwenang telah mengidentifikasi dua nomor telepon yang digunakan para penipu, yaitu 083853192619 dan 083897240061.

Romif mengimbau masyarakat untuk waspada dan lebih berhati-hati agar tidak menanggapi pesan dari nomor-nomor tersebut.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, Pemerintah Kabupaten Paser menyediakan layanan resmi terkait hibah bidang keagamaan.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keperluan terkait hal tersebut dapat menghubungi nomor call center / layanan hibah Bagian Kesra di 082154146661 atau mengunjungi website resmi di https://kesra.paserkab.go.id/.

Kasus pencatutan nama pejabat publik ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih.

Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan transparansi dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat, serta aktif dalam memberikan edukasi tentang pencegahan penipuan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button