
Samarinda, Sekaltim.co – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap seorang pelaku berinisial K (40) yang diduga mencuri kalung emas milik seorang anak kecil di pusat perbelanjaan Jalan Pulau Irian, Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa pencurian kalung emas milik anak kecil ini terjadi pada Selasa 1 April 2025.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Peristiwa bermula ketika pelapor berinisial IA (40) sedang bersama anaknya di salah satu tenan tempat bermain. Setelah selesai menukarkan koin, pelapor mencari anaknya di seputaran tempat bermain tersebut. Namun pelapor terkejut karena kalung yang dikenakan oleh anaknya sudah tidak berada pada lehernya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 3 April 2025.
Mendapati kejadian tersebut, IA langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang, SE segera melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dalam rekaman CCTV terlihat dengan jelas pelaku mencuri kalung korban seberat 2,54 gram dengan cara menggunting sambil menarik kalung tersebut dari leher korban. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian,” ungkap AKP Kadiyo.
Berdasarkan laporan ibu korban dan bukti rekaman CCTV, pada 2 April 2025, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama anggota Jaga Pos Pam Ops Ketupat Mahakam 2025 berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual perhiasan tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya di pengepul emas di Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) dengan harga Rp3.170.000. Dari hasil penjualan tersebut, saat ini hanya tersisa Rp300.000,” tambah Kapolsek.
AKP Kadiyo menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)