Samarinda, Sekaltim.co – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran, Polresta Samarinda, dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berupa satu unit dump truck roda 6 di wilayah hukumnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus pencurian dump truck dengan kerugian material mencapai Rp 557 juta ini berhasil terungkap berkat kecermatan aparat kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, aksi pencurian bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial terkait pengangkutan barang.
Korban, seorang sopir ekspedisi yang juga pemilik dump truck, mendapatkan tawaran muatan di wilayah Palaran dari seorang pelaku.
Modus operandi pelaku terjadi ketika mereka bertemu di sebuah warung di kawasan Simpang Pasir.
Pelaku kemudian mengajak korban makan, dan saat korban lengah, pelaku berdalih akan memindahkan parkir kendaraan.
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk langsung membawa kabur dump truck milik korban.
Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Palaran. Setelah itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pelaku diamankan di daerah Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar) dengan barang bukti dump truck yang dicuri.
“Usai mendapat laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor tersebut pihak kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti di daerah muara badak” ujar Kompol Zarma Putra dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Palaran untuk pemeriksaan lanjutan.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp557.000.000. Kasus ini membuktikan tingginya risiko kejahatan yang dapat terjadi melalui pendekatan sosial dan kepercayaan antara pelaku dan korban.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial TT (26 tahun), warga Wonosobo, Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dump truck tersebut.
Pelaku terancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)