Penyerahan Remisi Umum HUT ke-79 RI di Kaltim, Apresiasi bagi 8597 Narapidana
Samarinda, Sekaltim.co – Penyerahan surat keputusan remisi umum secara simbolis diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 15 Agustus 2024. Penyerahan remisi umum ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarindadisiarkan live di kanal Youtube Kemenkumham Kaltim.
Acara tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menyatakan bahwa remisi umum ini diberikan setiap tahun pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Untuk tahun 2024, remisi diberikan kepada sekitar 9.597 narapidana yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai katalisator dan sarana pendorong agar para narapidana terus berbuat dan berkelakuan baik, baik selama di dalam lapas maupun ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat,” ungkap Gun Gun Gunawan.
Jumlah Narapidana dan Remisi yang Diberikan
Kanwil Kemenkumham Kaltim mencatat hingga 15 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai 12.732 orang.
Dari jumlah tersebut, 10.838 di antaranya merupakan narapidana, sedangkan sisanya 1.894 adalah tahanan.
Dari total narapidana tersebut, 9.597 orang menerima remisi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Rincian penerima remisi tersebut adalah sebagai berikut: 9.434 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I atau remisi sebagian, sementara 163 narapidana lainnya menerima Remisi Umum (RU) II atau remisi seluruhnya, yang berarti mereka akan bebas pada 17 Agustus 2024.
Gun Gun Gunawan menegaskan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam lapas dan setelah bebas nanti.
“Pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti,” tambahnya.
Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kalimantan Timur, Muhammad Syirajuddin, yang mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Syirajuddin membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Jadikan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan bermasyarakat, dengan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan di lingkungan masyarakat,” ungkap Syirajuddin dalam sambutannya.
Syirajuddin juga menekankan bahwa peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI memiliki makna yang sangat penting, mengingat 79 tahun lalu bangsa Indonesia berhasil memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan.
Oleh karena itu, pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat semangat nasionalisme di kalangan warga binaan.
Tema HUT ke-79 RI: Nusantara Baru Indonesia Maju
Tema HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini, “Nusantara Baru Indonesia Maju,” dipilih dengan pertimbangan yang matang. Tema ini, menurut Syirajuddin, berkaitan erat dengan tiga momentum besar yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yaitu menyongsong ibu kota baru di Kalimantan Timur, pergantian presiden, dan menuju Indonesia emas pada tahun 2045.
“Ketiga momentum ini merupakan masa transisi besar di Indonesia. HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia dalam semangat kemerdekaan,” ujar Syirajuddin.
Dengan tema ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk narapidana yang menerima remisi, dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara, serta menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik.
Penyerahan remisi ini, selain sebagai wujud apresiasi, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membina dan mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Samarinda ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Timur, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Siti Sugiyanti, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur. (*)