Perda Pelindungan Bahasa Daerah telah Disahkan, Kaltim Siapkan Muatan Lokal

Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim belum lama ini telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum upaya pelestarian bahasa-bahasa daerah di Kaltim agar tidak punah.

Rancangan Perda (Raperda) tersebut sudah melalui rangkaian kajian dan rapat dengar pendapat (RDP) sejak awal 2023. Pada RDP DPRD Kaltim pada 20 Maret 2023 misalnya, berbagai stakeholder sepakat soal urgensi melindungi bahasa daerah menghadapi arus urbanisasi ke Kaltim pasca penetapan Ibu Kota Nusantara.

“Perda ini hadir atas inisiasi Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim sejak tahun 2019, kini resmi disahkan. Kita jaga bahasa daerah Kaltim agar tak punah, apalagi dengan hadirnya IKN,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

Perda Jadi Payung Hukum Pelestarian Bahasa Daerah Kaltim

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Halimi Hadibrata mengapresiasi komitmen berbagai pihak dalam mewujudkan Perda Pelindungan Bahasa Daerah ini. Menurutnya, keberadaan payung hukum daerah tersebut memiliki arti penting bagi Kaltim.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Kaltim, Pemrov, dan semua pihak atas pengesahan Perda ini. Kami juga berharap segera ditindaklanjuti dengan Perda serupa di kabupaten/kota,” ucap Halimi Hadibrata melalui rilis, Senin 11 Desember 2023.

Halimi optimistis dengan adanya landasan hukum resmi tersebut, upaya pembinaan dan pelestarian bahasa serta sastra daerah Kaltim bisa lebih terarah dan sistematis. Termasuk penyusunan muatan lokal di tingkat satuan pendidikan.

Pemprov dan Kabupaten/Kota Siapkan Muatan Lokal Bahasa Daerah

Pasca pengesahan Perda Pelindungan Bahasa Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama kabupaten/kota tengah menyiapkan muatan lokal terkait bahasa daerah. Hal itu sesuai arahan dalam Perda agar bahasa daerah diajarkan di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menyusun Buku Ajar Muatan Lokal Fase E untuk bahasa Kutai, Dayak, Paser, dan Berau. Buku tersebut akan mulai diterapkan pada semester genap tahun ajaran 2023/2024.

“Ini wujud dukungan nyata terhadap implementasi Perda Pelindungan Bahasa Daerah yang baru disahkan. Kami di Disdikprov Kaltim sudah siapkan muatan lokal bahasa daerah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka,” jelasnya.

Sementara itu, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim bersama perguruan tinggi juga menyatakan siap mendampingi kepada pemerintah daerah dalam penerapan muatan lokal berbasis bahasa dan sastra daerah. Mereka pun siap memfasilitasi penyusunan bahan ajar hingga pelatihan guru terkait.

“Kami siap membantu daerah agar Perda ini bisa segera diimplementasikan, sehingga menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap bahasa daerah,” ujar Koordinator Pelindungan Bahasa Daerah Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Yudianti Herawati.

Komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemangku kepentingan menjadi upaya untuk menindaklanjuti Perda Pelindungan Bahasa Daerah yang baru disahkan. Upaya pelestarian khazanah bahasa Nusantara di Kaltim pun diharapkan semakin terstruktur dan sistematis pasca penetapan payung hukumnya. (*)

Exit mobile version