Balikpapan, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan media.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, H. Muhammad Faisal, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pokok Pikiran DPRD Perubahan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2024 di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis 20 Juni 2024.
Muhammad Faisal menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan berbagai media yang ada di Kaltim.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan media, baik cetak maupun elektronik, bekerja dalam kerangka hukum yang jelas dan tertib administrasi,” ungkap Muhammad Faisal dikutip dari keterangan tertulis Diskominfo Kaltim, Jumat 21 Juni 2024.
Pergub pengelolaan media yang sedang dalam tahap finalisasi ini telah melewati verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Insya Allah sekarang sudah disetujui, verifikasi dari Kemendagri RI dan sekarang sedang revisi final draft. Kalau ini sudah, tinggal di Biro Hukum. Kita berharap bisa segera keluar,” ungkap Faisal.
Kepala Diskominfo Kaltim ini optimis bahwa setelah Pergub ini berlaku, akan memberikan pedoman yang jelas bagi semua media yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur.
“Setelah Pergub ini diterbitkan, semua media diharapkan mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menjalin kemitraan yang baik antara media dan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Faisal juga menegaskan bahwa Pergub ini akan segera diterapkan setelah diterbitkan. “Tahun ini Insya Allah di Perubahan kita berlakukan, terbit dan berlaku,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pokir DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menekankan perlunya mitigasi yang kuat setelah Peraturan Gubernur tersebut resmi diterapkan.
Ia berharap bahwa semua pihak terlibat untuk memahami dan menjalankan regulasi terkait pengelolaan media dengan baik.
“Kami perlu memastikan aturan ini ditaati secara bersama-sama, baik dari pihak pemerintah maupun media massa,” ujar Baharuddin Demmu.
Dengan terbitnya Pergub ini, diharapkan akan tercipta ekosistem media yang lebih teratur dan profesional di Kalimantan Timur.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik di era digital.
Pergub ini juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan media, serta menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, masyarakat Kalimantan Timur dapat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Langkah Pemprov Kaltim dalam menerbitkan Pergub ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim media yang sehat dan profesional.
Hal ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam meningkatkan produk jurnalisme berkualitas dan pengelolaan media di Indonesia. (*)