Samarinda

Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman 10 Ayam Tanpa Dokumen Asal Pare-Pare di Samarinda

Samarinda, Sekaltim.co – Petugas Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Sungai Samarinda menggagalkan upaya pengiriman sepuluh ekor ayam tanpa dokumen resmi yang datang dari Parepare, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ayam tanpa dokumen resmi ini terjadi pada Jumat 18 April 2025 saat petugas karantina melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa pasca lebaran bersama dengan beberapa instansi terkait.

Uswatun Chasanah, Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum Karantina Kaltim, melalui keterangan resminya pada Minggu 20 April 2025, menjelaskan bahwa ayam-ayam tanpa dokumen resmi tersebut berasal dari empat pemilik berbeda yang tiba di Samarinda menggunakan kapal KM Adithya.

“Pengiriman hewan tanpa dokumen karantina melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap hewan yang dilalulintaskan antar area untuk dilengkapi dengan dokumen resmi,” tegas Uswatun.

Setelah mendapatkan penjelasan tentang pentingnya dokumen karantina dari daerah asal dari petugas, para pemilik ayam bersikap kooperatif dan menyetujui penolakan pengiriman kembali ke Parepare.

Pihak Karantina Kaltim menekankan bahwa ayam tanpa dokumen karantina tidak terjamin kesehatannya dan berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Penyakit tersebut berpotensi menyebar dan dapat merugikan peternak lokal serta mengancam kesehatan masyarakat.

“Karantina Kaltim berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya demi menjaga keamanan hayati Indonesia,” tutup Uswatun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button