Petugas Rutan Samarinda Gagalkan Upaya Penyelundupan 4,2 Gram Sabu

Samarinda, SEKALTIM.CO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda berhasil digagalkan petugas, Senin 10 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

Petugas menemukan sebanyak 4,2 gram sabu yang terbungkus plastik klip di dalam bungkusan makanan yang hendak dititipkan.

Kepala Rutan Samarinda, Jul Herry Siburian melalui Kepala Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) menerangkan, awalnya salah satu pengunjung mencurigakan saat menitipkan bungkusan makanan di pintu utama Rutan. Petugas pun melakukan pemeriksaan.

“Pada saat diperiksa, pengirim makanan terlihat gugup dan panik ketika ditanya identitasnya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip di dalam bungkusan makanan,” ungkapnya, melalui keterangan tertulis.

Tak ingin kejadian terulang, petugas pintu utama yang menemukan barang terlarang itu segera melapor kepada Komandan Jaga pada saat itu. Komandan Jaga kemudian melapor kepada Ka KPR dan Ka Rutan agar ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Ini salah satu bentuk upaya kami memberantas peredaran narkoba dan wujud sinergitas dengan aparat kepolisian yang menjadi fokus pimpinan pusat dan daerah,” tegasnya.

Jul Herry menambahkan, setelah melapor, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut. Pengirim makanan dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang Samarinda untuk pengembangan kasus.

Berkat kewaspadaan petugas Rutan Samarinda, upaya penyelundupan barang terlarang narkotika ke dalam Lapas dapat digagalkan. Diharapkan ke depan, koordinasi dan pengawasan dapat lebih dimaksimalkan untuk menertibkan peredaran barang haram di Rutan dan Lapas. (*)

Exit mobile version