PPU, SEKALTIM.CO – Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyampaikan bahwa masa jabatan Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Sebelumnya, masa jabatan Kades hanya 5 tahun per periode.
Makmur mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, para Kades harus membuktikan kinerja yang lebih baik agar masyarakat di seluruh desa di Kabupaten PPU dapat sejahtera. Pernyataan ini disampaikan saat pengukuhan Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten PPU pada Rabu 12 Juni 2024.
“Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa atas tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten PPU,” ujar Makmur.
Ia berharap Kades dan BPD yang baru dilantik dapat membawa perubahan positif, tidak hanya fisik tetapi juga kesejahteraan, kerukunan, dan menjaga kearifan lokal.
Makmur menegaskan pengukuhan ini merupakan implementasi UU No.3/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa. Salah satu poinnya adalah penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.
Hadir dalam acara tersebut pejabat Forkopimda PPU seperti Kapolres, Dandim, dan pejabat terkait lainnya. (*)