PPU, Sekaltim.co – Dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, secara resmi membuka sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah serentak Tahun 2024.
Sosialisasi netralitas ASN di PPU ini diselenggarakan pada Jumat, 13 September 2024, di Gedung Graha Pemuda dan menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan ASN menghadapi tahun politik.
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU ini dihadiri oleh ratusan ASN yang mewakili berbagai perangkat daerah di wilayah PPU.
Tidak hanya itu, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten PPU juga turut hadir, menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu krusial ini.
Dalam sambutannya, Makmur Marbun menekankan signifikansi acara tersebut sebagai manifestasi komitmen bersama dalam menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
“Netralitas bagi ASN ini sangat penting karena ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Bukan hanya ASN, tetapi semua pihak yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib netral atau tidak terlibat dalam kegiatan politik,” tegas Marbun.
Lebih lanjut, Marbun menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dan media massa dalam mengawasi ketaatan ASN terhadap prinsip netralitas.
Ia mengajak publik untuk proaktif melaporkan setiap indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.
“Saya minta bantuannya jika melihat ASN PPU terlibat dalam kegiatan politik, laporkan kepada saya atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sertakan bukti berupa foto atau bukti lainnya untuk kita berikan sanksi,” imbaunya.
Pj Bupati menegaskan bahwa netralitas ASN bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga menyangkut etika dan tanggung jawab moral.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selama proses pemilihan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu, sehingga dapat menjamin berlangsungnya Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (Jurdil Luber).
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi dan menyegarkan kembali pemahaman ASN tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas mereka.
Selain itu, kegiatan ini memberikan panduan yang jelas tentang cara menjaga netralitas serta menangani potensi masalah yang mungkin muncul pada setiap tahapan Pilkada.
Marbun menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya akan merusak kredibilitas aparat pemerintah, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi secara keseluruhan.
“Mari kita jaga integritas kita, pastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 berjalan dengan Jurdil dan Luber. Dengan komitmen dan kerja sama kita, saya yakin kita dapat menciptakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis,” ujarnya penuh keyakinan. (*)