Pemprov KaltimWACANA

Pj Gubernur Kaltim Dorong Kepala Desa Lakukan Aksi Nyata Kembangkan Potensi Desa

Balikpapan, SEKALTIM.CO – Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberi dampak dan pengaruh besar terhadap tata kelola serta manajemen sumber daya aparatur desa. Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mendorong kepala desa dan aparatur desa untuk melakukan aksi nyata dalam mengembangkan potensi desa.

“Sebaik-baiknya aksi adalah kerja nyata,” ujar Akmal saat menerima jajaran Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Kaltim di Hotel Royal Suite Balikpapan, Rabu 15 Mei 2024.

Akmal mengakui Kalimantan Timur memiliki desa-desa yang potensial dalam berbagai sektor ekonomi, seperti desa-desa pesisir yang berpotensi di kelautan dan perikanan, termasuk kawasan hutan mangrove yang luas. Ia menyarankan untuk mengembangkan pola silvofishery atau menghijaukan lahan tambak yang tidak produktif dengan menanam mangrove.

“Dan ini bisa dilakukan kepala desa dan aparatur desa bersama masyarakatnya,” sambungnya.

Aksi nyata lainnya yang diusulkan Akmal adalah menghijaukan kembali kawasan eks lahan tambang dengan menanam tanaman pangan dan hortikultura, serta memanfaatkan lubang-lubang tambang untuk budidaya ikan.

“Kan kewenangan sudah ada itu. Sekarang tinggal bagaimana aparatur desa, BPD, dan kepala desa menggerakkan masyarakat memanfaatkan potensi desanya,” tegasnya.

Masalah lain yang bisa melibatkan peran aktif pemerintah dan perangkat desa adalah penuntasan kemiskinan, peningkatan derajat kesehatan, dan penanganan stunting. Akmal meyakini bahwa dengan memanfaatkan potensi desa, seperti menghasilkan sayuran, buah-buahan, ikan, dan produk pangan lainnya, kebutuhan gizi masyarakat akan terpenuhi dan masalah stunting dapat diatasi.

“Kalau desa bapak ibu mampu menghasilkan sayuran, buah-buahan, ikan dan produk pangan lainnya. Pasti tidak ada warganya yang terkena stunting. Sebab kebutuhan protein, gizi dan vitaminnya tercukupi dan sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Akmal menambahkan bahwa kerja nyata kepala desa, aparatur desa, dan BPD bersama masyarakat tidak hanya mewujudkan kemandirian desa, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi sejahtera karena potensi dan sektor ekonomi desa terkelola secara optimal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyediakan alokasi anggaran untuk pengembangan desa, namun Akmal meminta agar kepala desa dan aparatur desa terlebih dahulu menunjukkan aksi riil dalam memberdayakan desanya sebelum mendapatkan reward.

Ketua DPD APDESI Provinsi Kaltim, Sumali, menyambut baik arahan Pj Gubernur Akmal Malik dan berkomitmen untuk merealisasikan hal-hal riil di desa dalam rangka kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sumali juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mensosialisasikan UU Nomor 3/2024 tentang Desa hingga turunannya kepada sekitar 3.000 orang di Kota Samarinda.

“Kami akan melakukan sosialisasi undang-undang desa ini hingga turunannya, baik peraturan pemerintah dan peraturan menteri sampai peraturan daerahnya. Dan kegiatan kita di Kota Samarinda dengan peserta sekitar 3 ribu orang,” bebernya. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button