KINERJAPemprov Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Paparkan Komitmen Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Paritrana Award 2024

Jakarta, SEKALTIM.CO – Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan komitmen dan dukungan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyalurkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja rentan di wilayah Kalimantan Timur.

Hal ini dipaparkan Akmal Malik dalam “Wawancara Nominasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2024” yang diselenggarakan di Resto Bale Bengong, Halim, Jakarta Timur, pada Jumat 26 April 2024.

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, Dasmiah, Akmal Malik menyampaikan dua komitmen Pemprov Kaltim terkait peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) pada 2023.

“Komitmen tersebut telah dipenuhi yaitu, pertama tertanggal 13 Juni 2023 dengan terbitnya Pergub 19/2023 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedua, tertanggal 5 Juli 2023 dengan dilaunchingnya 100.000 Pekerja Rentan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada eranya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya terus berlanjut sampai dengan hari ini,” jelas Akmal di hadapan Tim Penilai yang dipimpin Diana Prapto Raharjo.

Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Akmal menegaskan bahwa regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda yang memerintahkan kepala daerah se-Indonesia menyiapkan produk hukum perlindungan tenaga kerja. Namun, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu membuat regulasi dimaksud sebelum surat edaran tersebut terbit.

“Kita apresiasi Pemprov Kaltim kinerjanya berdasarkan sistem,” puji Akmal.

Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Akmal mengungkapkan terjadinya peningkatan terkait jaminan pekerja di Provinsi Kaltim. Ketika 2023, dengan Pemprov Kaltim memberikan jaminan perlindungan 100.000 pekerja rentan, maka memberikan dampak peningkatan UCJ di wilayah Kaltim dari Januari 2023 sebesar 686.897 tenaga kerja, menjadi sebesar 837.154 tenaga kerja di Desember 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 14,23%.

“Peningkatan tersebut, juga tidak lepas dengan adanya dukungan regulasi dilakukan Pemprov Kaltim. Bahkan, sejak November Tahun 2022 dikeluarkannya SE kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta agar memastikan kepatuhan terhadap perlindungan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan atau pekerjanya,” terang Akmal.

Apresiasi Tim Penilai

Ketua Tim Penilai, Diana Prapto Raharjo, mengapresiasi paparan Pj Gubernur Akmal Malik yang dinilai sangat informatif dalam wawancara ini.

“Kami sangat mengapresiasi Penjabat Gubernur Akmal Malik, sangat informatif. Sangat senang dengan perspektif bapak, semoga sukses selalu,” tutup Diana.

Upaya Pemprov Kaltim dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan, menjadi sorotan dalam Paritrana Award 2024. Melalui wawancara ini, Pj Gubernur Akmal Malik menunjukkan komitmen dan langkah-langkah nyata yang telah diambil Pemprov Kaltim dalam mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button