Polda Kaltim Membebaskan 9 Petani Saloloang Tersangka Penghalang Proyek Bandara VVIP IKN

PPU, SEKALTIM.CO – Polda Kaltim memutuskan untuk membebaskan 9 petani Saloloang yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghalangan proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu malam 2 Maret 2024.

“Tadi malam ke-9 tersangka ini langsung diantar pihak Polda Kaltim ke bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajarannya,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, melalui keterangan tertulis yang dikutip Sekaltim.co Minggu 3 Maret 2024.

Polisi sebelumnya menangkap 9 Petani Saloloang yang merupakan petani sawit ini dan menetapkannya sebagai tersangka yang diduga menghalangi proyek strategis nasional pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Kontroversi Penangkapan 9 Petani Sawit PPU di Kawasan IKN

Permohonan Langsung dari Pj Bupati PPU
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, secara langsung mengajukan permohonan pembebasan 9 Petani Saloloang kepada Polda Kaltim melalui surat tertulis.

Para petani dari kelompok tani Saloloang ini telah menjalani penahanan selama sepekan terakhir di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Koordinasi untuk Pembebasan
Upaya pembebasan para petani ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan tim reforma agraria, masyarakat, dan pihak terkait lainnya yang digelar pada Jumat malam, 1 Maret 2024, di lokasi pembangunan bandara VVIP.

“Jadi hari ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan maka Bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Hendro Susilo menambahkan.

Menurut Hendro Susilo, Pj Bupati PPU tidak hanya mengajukan permohonan pembebasan kepada pihak kepolisian, tetapi juga melakukan koordinasi langsung dengan Presiden untuk mendukung proses penangguhan penahanan para tersangka.

“Terkait persoalan ini, bahkan Bupati PPU juga melakukan kordinasi ke Presiden langsung untuk penangguhan masyarakat nya yang menjadi tersangka,” demikian Hendro Susilo menerangkan.

Alasan Pembebasan
Hendro Susilo menerangkaan, pembebasan para tersangka dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengingat mendekati bulan suci Ramadhan. Pj Bupati PPU mengusulkan penangguhan penahanan dengan jaminan berupa surat tertulis kepada Polda Kaltim.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, berharap agar persoalan serupa tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat, terutama di lokasi pembangunan bandara VVIP. Dia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten PPU,” ungkap Hendro Susilo.

Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun terjadi pembebasan dengan penangguhan penahanan, proses hukum tetap berlanjut. Para petani ini akan berstatus sebagi tahanan luar untuk sementara. Kejaksaan Negeri PPU memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan tetap dilakukan.

Hendro menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus melalui koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, termasuk Pj Bupati PPU yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten PPU.

Dengan pembebasan para tersangka, diharapkan proses pembangunan bandara VVIP dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Dukungan dari masyarakat diharapkan agar dapat membantu kelancaran proyek tersebut. (*)

Exit mobile version