Polda Kaltim Periksa 12 Saksi Dalami Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK Unmul

Balikpapan, Sekaltim.co – Polda Kaltim mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin alias ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Samarinda Utara. Wilayah ini diketahui masuk Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang secara hukum digunakan bagi pendidikan dan pelatihan kehutanan.
Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK Unmul ini pertama kali diterima pada 7 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan oleh penyidik Polda Kaltim. Setelah proses investigasi awal, Laporan Polisi resmi dikeluarkan pada 19 Mei 2025, yang kemudian diikuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 20 Mei. Bersamaan dengan itu, penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sudah 12 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak untuk mendalami kasus tambang di KHDTK Unmul. Selain itu, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi ahli, termasuk pakar dari bidang kehutanan, Kementerian ESDM, dan ahli hukum pidana.
“Pada 11 Juni 2025, kami juga telah menerima penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Juni 2025.
Ia menambahkan, Polda Kaltim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan pendidikan tersebut.
Kronologi: Tambang Ilegal Merusak Ekosistem Hutan Pendidikan
Kasus tambang di KHDTK Unmul ini bermula dari inspeksi rutin tim pengelola hutan pendidikan Unmul pada 5 April 2025, yang menemukan aktivitas pembukaan lahan dan penggalian tanah menggunakan alat berat di area hutan. Aktivitas tersebut diduga kuat merupakan bagian dari operasi tambang batubara ilegal.
Pada keesokan harinya, 6 April 2025, para pelaku diduga melarikan diri dari lokasi dengan menarik semua peralatan menggunakan taktik “hit and run”. Aksi ini mengakibatkan kerusakan serius terhadap ekosistem, terutama pada area seluas sekitar 3,26 hektare.
Menanggapi temuan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul melaporkan kejadian ke pihak berwenang. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Januanto, langsung menginstruksikan Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik Balai Gakkum untuk turun tangan.
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi publik yang tinggi. Kontrol sosial ini penting untuk penyelamatan sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan pendidikan,” kata Januanto dalam konferensi pers, Rabu 9 April 2025.
Pentingnya Perlindungan KHDTK
KHDTK merupakan adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi khusus untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Keberadaan kawasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan menjadi bagian vital dari proses akademik, khususnya untuk mahasiswa dan peneliti kehutanan.
Dirjen Gakkum menekankan pentingnya kerja kolaboratif lintas instansi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Kami harus memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan pendidikan,” kata Januanto kala itu.
Publik dan civitas akademika Universitas Mulawarman berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Keberadaan tambang ilegal di kawasan pendidikan tak hanya mencederai aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga mengancam masa depan dunia pendidikan kehutanan di Kalimantan Timur. (*)