Polda Kaltim Sita 800 Karung Beras Oplosan Bermerek Premium di Balikpapan

Balikpapan, Sekaltim.co – Beras oplosan bermerek premium beredar di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Polda Kaltim kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 25 Juli 2025, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen atas beredarnya beras bermutu rendah dengan label premium.
Didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta stakeholder terkait lainnya, Kombes Pol Yuliyanto menyatakan pelaku beras oplosan di Balikpapan berinisial H.MA.
Dia diamankan aparat di wilayah Balikpapan Selatan. Pelaku kedapatan memperdagangkan beras dengan merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium”.
Kedua produk ini ternyata tidak memenuhi standar mutu premium sebagaimana tercantum di kemasannya.
Menurut Yulianto, kasus ini terungkap berkat laporan dari W, yang menjadi kuasa hukum konsumen berinisial R.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam penjelasannya.
Laporan dibuat setelah R membeli masing-masing satu karung beras 5 kg dari dua merek tersebut pada 4 Juli 2025.
Setelah dimasak, R yang merupakan pemilik rumah makan, merasa kualitas beras tidak sesuai dengan label premium. Ia pun mengadu kepada W yang selanjutnya membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan pada 19 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa satu nota pembelian, dua karung beras merek “Mawar Sejati” dan “Rambutan”, serta 800 karung beras lain dengan label yang sama.
Dua hasil uji laboratorium turut memperkuat bukti bahwa beras tidak sesuai mutu.
Pelaku kini dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur larangan produksi atau perdagangan barang yang tidak sesuai mutu atau label. (*)









