Polda Kaltim Tetapkan RP Tersangka Arisan Bodong di Samarinda
Samarinda, SEKALTIM.CO – Kasus arisan online bodong yang akhir-akhir ini viral di berbagai media Nasional maupun lokal di Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya sudah dalam tahap penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Penetapan RP sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong ini sesuai surat Nomor B/99.a/II/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus. Hal itu diketahui karena korban, bernama Melisa, menerima langsung surat dari Ditreskrimsus Polda Kaltim pada tanggal 7 Februari 2024.
“Dari 8 bulan perjuangan, akhirnya kasus ini sudah ada hasilnya. Salah satu klien kami bernama Melisa, mendapat pemberitahuan penetapan tersangka. Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan RP sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar advokat pengacara dan konsultan hukum Paulinus Dugis pada Sabtu (17/2/2024).
Pada kesempatan itu, Paulinus Dugis pun menceritakan kronologis kejadian. Dimana kedua kliennya, Melisa dan Mita, mencoba ikut dalam kelompok arisan yang dibuat oleh RP, yang ternyata, tersangka adalah teman dari korban sendiri.
Seiring berjalannya waktu, Melisa dan Mita merasa bahwa arisan yang dibuat oleh RP ini tidak jelas. Dengan kata lain, arisan online ini justru mengarah pada dugaan penipuan yang merugikan banyak anggotanya.
Keduanya mengeluarkan total uang sejumlah Rp260 juta, akan tetapi tidak mendapatkan kejelasan atas investasi mereka.
“Setelah klien kami mentransfer puluhan hingga ratusan juta bersama dengan yang lainnya, ujung-ujungnya kelompok arisan ini tidak jelas,” jelasnya, Sepmi Safarina SH dan Muhammad Rizal SH selaku anggota advokat pengacara dan konsultan hukum Paulinus Dugis.
Sejak saat itu, Melisa dan Mita, membuat grub khusus para korban arisan bodong dan berusaha untuk berkomunikasi dengan RP namun tidak membuahkan hasil.
Sehingga akhirnya, keduanya didampingi kuasa hukum Paulinus Dugis melaporkan kasus ini ke Diskrimsus Polda Kaltim pada tanggal 21 Juli 2023.
“Kami membuat pengaduan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang bernama RP,” kata dia di kantornya, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda.
Sebenarnya kata Paulinus Dugis, sempat ada proses mediasi antara Melisa, Mita dan RP. Dimana tersangka ini meminta agar berdamai. Dengan kata lain, agar kasus ini dihentikan. Namun, yang sangat disayangkan, ketika tidak ada hasil kesepakatan antara Melisa, Mita dan RP.
“Dari awal, klien kami ini memang nggak mau memenjarakan siapapun. Seiring waktu, klien kami ingin memberikan pelajaran kepada siapapun bahwa apa yang kita lakukan ketika merugikan orang lain itu ada konsekuensi hukum,” bebernya.
Dengan penetapan ini, Melisa dan Mita, klien daripada advokat pengacara dan konsultan hukum Paulinus Dugis berharap agar jajaran penyidik Diskrimsus Polda Kaltim segera menahan tersangka untuk menghindari pelarian dan hilangnya bukti.
Selain itu, Paulinus Dugis juga meminta agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas uang hasil arisan bodong itu mengalir kemana saja, dengan mengecek rekening tersangka RP.
“Saya harap proses hukum bisa memberikan keadilan. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga ke tahap persidangan. Kami juga membuka posko pengaduan bagi siapa saja yang menjadi korban serupa,” terangnya.
“Saya juga ingin menyampaikan, siapapun yang merasa punya dekingan segala macam itu, sekarang kinerja Polri itu luar biasa. Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah berusaha semaksimal mungkin menyelidiki kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Melisa dan Mita berterima kasih pada advokat pengacara dan konsultan hukum Paulinus Dugis karena sudah mau mengawal kasus ini.
Ia juga berharap agar RP bisa mendapatkan ganjaran sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya melalui proses hukum yang adil.
“Semoga tersangka benar-benar divonis dan proses hukum ini dapat membawa keadilan bagi kami dan korban lainnya,” harapnya.
Menambahkan, kuasa hukum Sepmi Safarina, menekankan bahwa tidak ada satupun manusia yang kebal hukum. Jika seseorang berani melakukan kejahatan, ia harus siap menerima akibatnya, baik dari Tuhan maupun melalui proses hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, jadi tidak ada yang kebal hukum. Jangan takut untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga menyalahi aturan hukum berlaku. Kami siap membantu,” tegasnya.
Untuk diketahui, sangkaan pasal yang telah diajukan dalam kasus ini mencakup Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penggelapan, Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan, dan Pasal-pasal terkait transaksi elektronik, termasuk Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1, dan/atau Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Dengan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.