Polda Kaltim Ungkap Kasus 10,4 Kg Narkoba di Anggana Kukar
Balikpapan, SEKALTIM.CO – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,4 kilogram yang diduga berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Kaltim.
“Barang bukti 10,4 kilogram kami amankan tiga tersangka di kawasan Anggana, Kutai Kartanegara,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat 7 Juni 2024, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto.
Tiga tersangka berhasil diamankan di kawasan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Ketiganya berperan sebagai kurir yang dikendalikan pemilik narkoba itu.
Menurut Kombes Pol Arif Bastari, tersangka berinisial Ar, R, dan A. Dua di antaranya, tersangka Ar, R, merupakan warga Tarakan Kaltara. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari Kukar, Kaltim.
“Barang bukti 10,4 Kg sabu diamankan dari ketiga tersangka AR (44), R (39), A (31). Dua tersangka merupakan warga Tarakan,” kata Kombes Pol Artanto.
Mereka menggunakan modus operandi dengan mengemas sabu dalam kemasan teh cina yang diselipkan ke dalam kotak speaker. Modus ini untuk menyamarkan barang haram itu untuk mengelabui petugas.
Barang haram tersebut dibawa dari Kalimantan Utara melalui rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda hingga tujuan Anggana, Kukar menggunakan R2.
“Tersangka dibekali upah ongkos jalan sebesar Rp2.000.000 dari Kaltara menuju Anggana Kukar Kaltim. Sesampainya barang di tangan pembeli, tersangka diberikan upah Rp100.000.000 dari pengendali di Bulungan,” sambung Arif.
Arif menambahkan, penangkapan bermula setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan masyarakat pada 29 Mei 2024 lalu.
“Informasi tersebut menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kukar,” kata Kombes Pol Arif.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan melakukan persiapan. Pada 30 Mei 2024, tim menemukan orang-orang dengan ciri-ciri sesuai laporan.
“Didapatkan 2 orang AR dan R,” kata Kombes Pol Arif. Saat menggeledah keduanya, polisi menemukan beberapa gram narkoba.
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas informasi dari hasil interogasi kedua tersangka. Polisi kemudian menemukan tersangka A di Anggana dan menemukan barang bukti 10 kg sabu.
“Tim bergerak menuju lokasi berdasarkan informasi dari kedua tersangka. Tim menemukan orang sesuai ciri-ciri tersangka ketiga dan melakukan penggeledahan. Tim menemukan narkotika 10 kg di kediaman tersangka ketiga,” ungkap Kombes Pol Arif.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Masih ada sejumlah nama yang menjadi incaran polisi. Namun keberadaannya di luar provinsi Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Artanto menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas dan cepat aparat kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar ini.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu mendukung upaya pemberantasan narkoba yang masif di wilayah Kaltim.
“Saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur,” serunya.
Artanto optimis, langkah preventif dan represif yang dilakukan aparat bersama pemangku kepentingan lainnya akan mampu menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda penerus bangsa.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 subsidair Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati. (*)