Polda Kaltim Ungkap Kasus Narkoba, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita

Balikpapan, Sekaltim.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan langkah nyata dalam pemberantasan kasus peredaran gelap narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat 25 April 2025 di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Polda Kaltim mengumumkan pengungkapan sejumlah kasus dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari dan Kabidhumas Kombes Pol. Yuliyanto. Turut hadir perwakilan dari staf Ditresnarkoba, Bidpropam, Dittahti, serta jajaran media mitra Polda Kaltim.
Dirresnarkoba dalam paparannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras seluruh Subdit di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir April 2025.
Kasus terbesar berhasil diungkap oleh Subdit I Ditresnarkoba pada Rabu 23 April 2025, dengan mengamankan tiga tersangka dan menyita total 33 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut meliputi 4 bungkus sabu dalam tas hitam (±4.000 gram), 15 bungkus sabu dalam koper hijau (±15.000 gram), dan 14 bungkus sabu dalam koper hitam (±14.000 gram).
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone.
Subdit II Ditresnarkoba pada Rabu 16 April 2025 berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menyita 2.046 gram sabu brutto dari seorang tersangka.
Barang bukti terdiri dari 12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 2.018,4 gram, satu koper hitam merk Orentina, tiga lembar celana jeans, serta satu unit handphone Infinix Hot 50.
Sementara itu, Subdit III Ditresnarkoba mencatat dua pengungkapan penting. Pada Senin 14 April 2025, petugas menangkap dua tersangka kasus peredaran ganja dan menyita 500 gram ganja yang dikemas dalam dua sliping bed.
Kemudian, pada Selasa 15 April 2025, Subdit III kembali mengungkap peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa 913 gram sabu, yang disembunyikan dalam tas belanja berwarna biru berlapis celana pendek hitam.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kaltim dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas Irjen Pol. Endar Priantoro saat konferensi pers.
Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)