
Sekaltim.co – Fenomena sound horeg haram memunculkan reaksi melalui sebuah video sound horeg berlogo “halal”. Video itu lantas viral di media sosial.
Video sound horeg halal tersebut muncul menyusul MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram. Akun TikTok @wahyudoremi mengunggah video dengan narasi “Sound Horeg Halal 1000%”. Warganet menilai ini sebagai bentuk sindiran terhadap fatwa kontroversial.
MUI Jawa Timur sebelumnya telah merilis Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang sound horeg. Fatwa tersebut mengharamkan penggunaan sound horeg secara berlebihan dan mengganggu.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” isi fatwa tersebut.
Intensitas suara melebihi batas wajar dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penggunaan sound horeg untuk joget pria wanita dengan aurat terbuka juga diharamkan.
Adu sound atau kontes audio berkekuatan tinggi dinilai haram karena memicu pemborosan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan keributan dan mudarat sosial bagi masyarakat.
MUI tetap memperbolehkan penggunaan sound system dalam batas wajar untuk kegiatan positif. Kegiatan seperti pengajian, shalawatan, dan resepsi pernikahan masih diizinkan menggunakan sound system.
Sound horeg merupakan sistem audio dengan volume tinggi pada frekuensi rendah. Istilah “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar” atau “bergerak”.
Efek fisik getaran suara dirasakan saat speaker menyala dengan kekuatan penuh. Fenomena ini sering ditemukan di acara hajatan dan konser kampung.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menanggapi serius kericuhan Festival Budaya di Kelurahan Mulyorejo. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 13 Juli 2025 lalu akibat penggunaan sound horeg.
Ketegangan dipicu saat peserta karnaval melintas dengan suara bising yang memicu protes warga. Seorang warga yang anaknya sedang sakit meminta suara dikecilkan namun berujung konflik fisik.
Pemerintah Kota Malang mengimbau masyarakat tidak menggunakan sound horeg dalam kegiatan karnaval. Wahyu menyatakan pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan dengan Wakil Gubernur Emil Dardak telah membahas regulasi menyikapi fatwa MUI. Kepolisian melalui Polresta Malang Kota menegaskan larangan penggunaan sound horeg di wilayah tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Malang KH Misno Fadlol Hija menjelaskan batasan penggunaan sound horeg. Penggunaan sound horeg diperbolehkan selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Sound horeg haram jika didampingi laki-laki bercampur perempuan melakukan joget-joget dengan penampilan tidak layak. (*)






