Samarinda, Sekaltim.co – Unit Reskrim Polsek Palaran bersama tim gabungan anti bandit Polresta Samarinda menangkap seorang pria yang viral karena melakukan aksi pemalakan terhadap seorang pengemudi di wilayah Palaran, Samarinda.
Pelaku yang mengaku sebagai “Ketua jalanan” ini ditangkap di daerah Bloro, Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, tak lama setelah video aksinya beredar luas dan meresahkan masyarakat.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 3 Oktober 2024 menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan saat dimintai keterangan terkait video tersebut, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan aksi pemalakan,” terang Kapolsek.
Zarma Putra menambahkan bahwa setelah melakukan aksinya dan mengetahui dirinya telah viral, pelaku langsung melarikan diri pulang ke rumahnya.
“Saat ini pelaku sedang kami minta keterangan di Polsek Palaran guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral pada 1 Oktober 2024, menunjukkan aksi pemalakan yang terjadi di Jalan Stadion Utama Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Korban pemalakan, seorang pengemudi bernama Andri, mengonfirmasi kejadian tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Saya Andri, pembuat video kemarin yang dipalak. Terima kasih buat jajaran Polsek Palaran yang tanggap untuk meringkus preman-preman jalanan,” kata Andri pada 1 Oktober 2024.
Penangkapan cepat ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menanggapi keresahan masyarakat yang muncul akibat penyebaran video tersebut.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal lainnya dan meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya di wilayah Palaran dan sekitarnya. (*)