Samarinda, Sekaltim.co – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sore, dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ya, sore itu seharusnya biasa. Namun keluhan kecil berubah jadi luka besar.
Awalnya, orang tua korban mendapati sang anak mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Keluhan itu berulang.
Wajah polos sang anak menyimpan resah, menyimpan gelisah. Kecurigaan pun tumbuh perlahan.
Didesak dengan kasih, bukan ancaman, korban akhirnya mengaku. Ada perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Ada luka yang tak terlihat, namun terasa berat. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban tak menunggu lama.
Laporan segera dibuat ke Polsek Samarinda Seberang. Langkah cepat diambil. Harapan kembali disulam.
Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan.
Proses dilakukan secara hati-hati, terukur, dan mengutamakan perlindungan anak.
Setiap langkah dijaga agar korban tetap aman, fisik maupun mental.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pria berinisial EF (32). Identitas dikantongi, lokasi dipastikan, strategi disusun.
Hingga akhirnya, pada Senin malam, 5 Januari 2026, petugas mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan berlangsung tenang. Namun pesan hukumnya tegas dan terang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Negara hadir. Hukum berdiri. Anak harus dilindungi.
“Perlindungan terhadap anak merupakan komitmen kami. Setiap bentuk kekerasan atau pencabulan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan perlindungan korban,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari akta kelahiran korban, hasil visum, baju anak, hingga celana panjang yang berkaitan dengan perkara.
Kini polisi telah menahan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Loa Janan Ilir. Ia ditahan di Polsek Samarinda Seberang dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti, seiring upaya pemulihan luka korban yang ditinggalkan. (*)









