KukarPERKARA

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian Speedometer di Loa Janan Kukar

Kukar, Sekaltim.co – Unit Reskrim Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, di Workshop CV MJ, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Awalnya, Idris Afandi, warga Samarinda, melaporkan kehilangan sebuah speedometer kendaraan Hino 500 miliknya. Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah MRS dan INH, yang keduanya bekerja sebagai karyawan swasta.

Modus Operandi

Menurut laporan, tersangka MRS membongkar speedometer kendaraan Hino 500 di lokasi kerja dan kemudian menyerahkannya kepada INH untuk dijual. Barang tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah yang dikenal dengan nama “Om Madura”, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka menerima hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, dengan masing-masing pelaku mendapat Rp 250 ribu.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Barang bukti berupa satu unit speedometer Hino 500 berhasil diamankan setelah dikirimkan oleh “Om Madura” melalui kurir ke Polsek Samarinda Kota.

Setelah penunjukan barang bukti, korban mengidentifikasi bahwa speedometer tersebut adalah miliknya dengan estimasi kerugian mencapai Rp 9,5 juta.

Unit Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, dengan bantuan Tim Jatanras Polresta Samarinda, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan kedua pelaku di KM 23 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, beserta barang bukti.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dalam keterangan tertulis Senin, 4 November 2024. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button