BerauPERKARA

Polres Berau Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu Diduga Jaringan Malaysia

Berau, SEKALTIM.CO – Polres Berau mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kg dari dua orang tersangka asal Maratua yang menyembunyikan barang bukti (BB) di hutan Pulau Kakaban pada 18 Mei 2024. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, saat konferensi pers pada Senin, 20 Mei 2024, menjelaskan bahwa dari kedua tersangka yang berinisial F dan S, berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 6 kg.

Penangkapan ini berkat kerjasama yang baik antara Satres Narkoba, personel Polsek Maratua, dan Direktorat Polda Kalimantan Utara.

“Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti (BB) enam poket sabu berukuran besar dengan total berat 6.035 gram, atau lebih dari 6 kg,” ujar Kapolres Berau.

AKBP Steyven Jonly Manopo menyatakan bahwa ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar selama dirinya bertugas di Berau. AKBP Steyven Jonly Manopo menegaskan bahwa akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan siapa saja yang terlibat.

“Melihat kasus narkoba ini adalah hal yang sangat serius dan harus ditangani, sebab peredarannya sudah lintas provinsi, bahkan juga lintas negara,” ucap AKBP Steyven Jonly Manopo.

AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan kronologi penangkapan bermula pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltara berkoordinasi dengan Polsek Maratua untuk meminta informasi tentang pelaku F yang tinggal di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua. Pada saat itu, tersangka F diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu.

Pada Sabtu 18 Mei 2024 pukul 15.00 WITA, kedua tersangka mencari barang bukti sabu tersebut di Pulau Kakaban, dan narkoba jenis sabu berhasil ditemukan sekitar pukul 17.30 WITA. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Maratua untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan mengaku sabu seberat 6 kg tersebut berasal dari Malaysia, dan jaringan peredarannya meliputi lintas provinsi dan lintas negara,” jelas AKBP Steyven Jonly Manopo saat konferensi pers.

Saat ini, masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni berinisial B. Sedangkan untuk kedua tersangka F dan S, sudah diamankan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto Pasal 132 Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan bisa mengarah ke hukuman mati. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button