Kukar, SEKALTIM.CO – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menjalankan tugas pembinaan dan pemasyarakatan. Salah satunya dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang keamanan dan ketertiban dengan Polres Kutai Kartanegara.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Polres Kukar, Kamis 25 Januari 2024. Penandatanganan PKS bertempat di Ruang Tri Brata Polres Kutai Kartanegara. Hadir dalam acara tersebut Kepala Lapas Kelas II Tenggarong Agus Dwirijanto, Kepala LPP Kelas II Tenggarong Triana Agustin, serta perwakilan jajaran Polres Kukar.
PKS ditandatangani Kepala LPKA Tenggarong Husni Thamrin dan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman. Turut menyaksikan, jajaran LPKA Tenggarong dan Polres Kukar.
Dalam sambutannya, AKBP Heri Rusyaman menyebut penandatanganan PKS sebagai wujud transformasi Polri yang tepat sasaran. Tujuannya untuk meningkatkan sinergi dengan stakeholder, terutama LPKA, Lapas, dan LPP Tenggarong dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurut AKBP Heri Rusyaman, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif antara kepolisian dan lapas. Kerja sama diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Oleh karena itu, AKBP Heri Rusyaman mengajak untuk terus menjaga dan meningkatkan komunikasi antarinstansi.
Komunikasi dan koordinasi perlu dilakukan di semua level agar kerja sama berjalan lancar. PKS yang berlaku selama setahun ke depan mendapat apresiasi dari Kapolres Kukar.
“Saya berharap sinergi kita terus terjalin dengan baik bahkan semakin baik lagi,” ucap AKBP Heri Rusyaman.
Kepala LPKA Tenggarong Husni Thamrin mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat dukungan stakeholder terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya terkait keamanan dan ketertiban di LPKA Tenggarong.
“Kegiatan ini penting karena LPKA harus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memaksimalkan tugas pembinaan dan pemasyarakatan,” ujar Husni Thamrin.
Menurutnya, LPKA tak bisa dilepaskan dari peran kepolisian dalam pembinaan petugas dan pengamanan Anak Binaan. LPKA dan kepolisian merupakan institusi penegak hukum yang saling melengkapi.
“Dengan kerja sama ini diharapkan hubungan kedua instansi semakin erat dalam menjalankan tugas sehari-hari,” imbuhnya.
Penandatanganan PKS antara LPKA Tenggarong dan Polres Kukar ini merupakan langkah maju dalam memperkokoh sinergi institusi penegak hukum, khususnya lembaga pembinaan dan kepolisian.
Dengan bekerja sama, diharapkan kedua instansi bisa optimal dalam menjalankan tugas masing-masing, yaitu pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum dan pengamanan masyarakat.
Sinergi antarinstansi sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Polri dan LPKA harus terus menjalin komunikasi dan koordinasi guna mengoptimalkan fungsi masing-masing demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas. (*)