KukarPERKARA

Polres Kukar Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencurian Besar

Kukar, Sekaltim.co – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis 18 September 2025.

Kasus pertama melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial RT (46), dijuluki Ratu Penipu karena menipu puluhan korban dengan kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.

Kasus kedua menjerat pria berinisial AR (37) yang dijuluki Raja Maling usai mencuri 14 unit telepon genggam di Tenggarong.

Ecky jelaskan RT menjalankan aksinya sejak September 2023 hingga September 2025. Modus yang digunakan berupa menawarkan lowongan pekerjaan fiktif dan investasi palsu. Para korban mengalami kerugian mulai Rp10 juta hingga ratusan juta rupiah.

“Total kerugian ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar. Uang itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk gaya hidup mewah,” jelas AKP Ecky di hadapan awak media.

RT akhirnya ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar di rumah sewa kawasan Palaran, Samarinda. Ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

Barang bukti berupa surat perjanjian bermaterai, bukti transfer, hingga rekaman percakapan berhasil diamankan untuk proses hukum.

Selain itu, polisi juga memaparkan kasus pencurian telepon genggam oleh AR pada 11 September 2025. Dengan modus berpura-pura membeli, AR membawa kabur 14 unit HP dari sebuah konter di Jalan Kartini, Tenggarong. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta lebih.

“AR kami amankan pada Jumat dini hari di kawasan Samarinda Seberang. Sebagian barang curian sempat dijual ke penadah, namun berhasil kami telusuri dan amankan kembali,” ujar Ecky.

Dari pengakuannya, AR merupakan residivis kasus serupa. Ia mengaku hasil curian digunakan untuk membayar utang.

Kini, RT dan AR ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ecky menegaskan pengungkapan dua kasus besar ini membuktikan komitmen Polres Kukar menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan maupun pencurian.

“Jika ada masyarakat merasa menjadi korban, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi layanan 110. Kami membuka ruang pengaduan dan siap menindaklanjuti,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button