
Kukar, Sekaltim.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengungkapan kasus TPPO anak di bawah umur di wilayah IKN ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya, Mapolres Kukar, Selasa 22 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari surat koordinasi Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN. Dalam surat itu, terdapat laporan dugaan aktivitas melanggar hukum yang terjadi di Kecamatan Muara Jawa.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan kuat eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Mereka dijadikan pemandu lagu di tempat hiburan malam,” jelas AKP Ecky.
Polisi berhasil mengamankan dua korban perempuan berusia 17 tahun yang direkrut oleh seorang perempuan berinisial FB. Modus perekrutan dilakukan dengan janji kehidupan layak tanpa pekerjaan berat. Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
“Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan penghasilannya dipotong secara sepihak,” ujar Ecky. Ia menambahkan, korban dibebani biaya perjalanan, konsumsi harian, hingga utang lainnya. Semua itu merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang melanggar hukum.
Tak hanya dua korban utama, polisi juga menemukan empat anak lain yang diduga turut menjadi korban. Keenam korban kini telah diamankan dan mendapat perlindungan dari pihak berwenang.
Barang bukti yang diamankan berupa catatan utang, buku transaksi tamu, dan dokumen pengelolaan tempat hiburan malam. Delapan orang telah dimintai keterangan, termasuk saksi dan terduga pelaku.
Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus TPPO anak di bawah umur ini. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ia juga dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak. (*)









