KukarPERKARA

Polres Kutai Kartanegara Bongkar Arena Sabung Ayam di Loa Janan, 17 Pelaku Diamankan

Kukar, Sekaltim.co – Penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu berlangsung sore hari. Sejumlah warga berlarian demi menghindari aparat yang akan menertibkan.

Ya, sore itu jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur berhasil menggagalkan aktivitas judi sabung ayam ilegal yang berlangsung di Dusun VI Putak RT 17, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

Operasi gabungan yang melibatkan lebih dari 80 personel ini berhasil mengamankan 17 orang terduga pelaku beserta barang bukti senilai jutaan rupiah.

Penindakan terhadap praktik judi sabung ayam ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas ilegal tersebut.

Merespons laporan ini, Polres Kutai Kartanegara segera menggelar apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, di halaman Mapolres Kukar pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 15.00 WITA.

Operasi penindakan sabung ayam ini melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari Sat Intelkam, Sat Samapta, Satreskrim, Polsek Loa Janan, Satpol PP Tenggarong, serta unsur TNI dari Koramil Loa Janan.

Koordinasi yang solid antar instansi menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Saya minta seluruh personel menjaga keselamatan, dan yang terpenting memastikan kegiatan ini berjalan sesuai hukum dan prosedur,” tegas Kompol Roganda.

Setelah melakukan konsolidasi di Mapolsek Loa Janan pada pukul 16.10 WITA, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam.

Penyergapan dilakukan sekitar pukul 16.25 WITA dan berhasil mengamankan 17 orang terduga pelaku, termasuk seorang yang diduga sebagai kepala pelaksana kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan sabung ayam ini antara lain uang tunai sekitar Rp7 juta, 18 ekor ayam aduan (3 hidup, 15 mati dalam perjalanan), perangkat CCTV, spanduk, 1 alat dadu, 16 unit handphone, dan taji pisau yang digunakan dalam sabung ayam.

Kabag Ops Polres Kukar menekankan bahwa operasi ini merupakan komitmen serius kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Praktik judi sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu keharmonisan sosial di masyarakat.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Satreskrim.

Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button