Polresta Samarinda Sidak 2 SPBU Cegah Kecurangan Penjualan BBM Saat Mudik Lebaran

Samarinda, SEKALTIM.CO – Dalam mengantisipasi adanya kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) saat arus mudik Lebaran 2024, jajaran Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Samarinda.

Petugas dari Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda memeriksa satu persatu dispenser BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, dispenser tersebut dibuka untuk menunjukkan detail di dalam mesinnya.

Terdapat dua SPBU yang diperiksa, yaitu SPBU COCO 61.751.02 di Jl. Slamet Riyadi dan SPBU 64.751.19 di Jl. KH. Mas Mansyur, Kota Samarinda.

Petugas mencocokkan jumlah pengeluaran BBM yang tertera di mesin dengan BBM yang keluar dari mesin. Selain itu, petugas juga mengecek kondisi kelayakan mesin-mesin tersebut dan mendata ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.

“Dari hasil sidak yang kami lakukan tersebut, kami tidak menemukan kecurangan atau hal-hal yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. Mesin cor BBM rata-rata berfungsi baik dan normal,” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Meski demikian, Kapolresta Samarinda mengimbau para petugas SPBU untuk sesering mungkin mengecek kondisi mesin dan stok BBM. Ia memastikan akan menindak dengan tegas apabila menemukan atau mendapat laporan terkait SPBU berbuat curang.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, sidak ini digelar sebagai bentuk antisipasi kegiatan yang melanggar hukum bagi para pengelola maupun konsumen saat melakukan transaksi.

“Jadi kegiatan ini wujud kami sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam menjaga kondusivitas di Kota Samarinda, khususnya dalam hal BBM pengguna kendaraan bermotor dan pengelola SPBU di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Kegiatan sidak ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2024.

Polresta Samarinda akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penjualan BBM di SPBU guna mencegah terjadinya kecurangan. (*)

Exit mobile version