PERKARASamarinda

Polresta Samarinda Sita 7 Kg Lebih Sabu dari Sindikat Peredaran Narkoba Kalimantan Sulawesi

Samarinda, Sekaltim.co – Sindikat narkoba jenis sabu Kalimantan Sulawesi yang melakukan peredaran terungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.

Kasus peredaran narkoba di Samarinda ini menjadi bagian operasi polisi di Kota Tepian sepanjang Oktober 2025, tim berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 25 tersangka, terdiri 21 laki-laki dan 4 perempuan.

Namun, satu kasus menarik perhatian karena melibatkan jaringan lintas pulau Sulawesi–Kalimantan dengan barang bukti mencapai 7,1 kilogram sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari perintah dua narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial H dan A, yang diduga menjadi pengendali.

“Ini pemain dari Parepare,” kata Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, yang ditayangkan langsung di Instagram Polresta Samarinda, Selasa 11 November 2025.

Keduanya memerintahkan seorang kurir berinisial AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda.

Namun karena alasan kesehatan, AR menyuruh dua rekannya, AL dan E (yang kini berstatus DPO), untuk mengambil barang tersebut.

“Dua orang dari Makassar itu kemudian berkoordinasi dengan perempuan berinisial EM di Samarinda untuk mengambil sabu di sebuah guest house berinisial M,” ujar Hendri menambahkan.

Mereka di lokasi itu lalu mengambil 10 kilogram sabu dari salah satu kamar. Barang kemudian dipindahkan ke rumah perempuan lain, N, di kawasan Jalan DI Panjaitan, untuk dibagi dua.

Sebanyak 7 kilogram diserahkan ke rumah M, sedangkan 3 kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain.

Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Pada 26 Oktober 2025, tim opsnal Satresnarkoba memantau gerak para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang: AL, ER, dan AR di Gang 1A Jalan DI Panjaitan.

Polisi lalu melakukan penggeledahan, ditemukan 1 kg sabu di rumah N. Polisi kemudian menelusuri lokasi lain di rumah pacar N di kawasan Lambung Mangkurat dan menemukan 6 kilogram sabu tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 7.100 gram.

Empat tersangka berhasil ditangkap, yakni AL (perempuan), ER (perempuan, AR, dan N. Satu tersangkanya, AL, diketahui tengah hamil.

“Jadi total yang diamankan sebanyak 7,100 kg,” kata Kapolresta Samarinda.

Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya, E, yang melarikan diri.

Penyidik kini melakukan scientific investigation terhadap alat komunikasi para pelaku dan terus memeriksa dua napi di Lapas Parepare yang diduga menjadi otak jaringan.

“Keterangan keduanya masih berbelit-belit, tapi kami akan terus dalami,” kata Hendri.

Para tersangka kasus peredaran narkoba di Samarinda itu kini ditahan polisi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button