PERKARASamarinda

Polresta Samarinda Ungkap Kasus 2,7 Kilogram Narkoba Jenis Sabu dari 5 Tersangka

Samarinda, Sekaltim.co – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap kasus sabu.

Pengungkapan kasus peredaran sabu di Samarinda ini diungkapkan kepada media pada Jumat, 1 Agustus 2025 dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Lantai 2 Mapolresta Samarinda yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, dan Kasi Humas Polresta Ipda Novi Hari Setyawan dan dihadiri oleh sejumlah wartawan media cetak dan daring.

Kapolresta menyampaikan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.724,74 gram sabu-sabu.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif Satuan Reserse Narkoba. Dari operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka utama. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Barang bukti yang disita terdiri atas 5 poket sabu seberat 503,76 gram, 2 bungkus besar seberat 2.048 gram, dan 368 poket kecil seberat 172,98 gram.

“Ini hasil kerja keras tim kami bersama pihak terkait,” ujar Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Samarinda.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 dan Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta juga menyebut jaringan ini memiliki koneksi dengan pelaku dari luar Kalimantan Timur. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan narapidana aktif.

Pihak Polresta kini masih melakukan pengembangan kasus sabu di Samarinda itu lebih lanjut. Tujuannya untuk membongkar seluruh rantai distribusi narkotika tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button