PERKARASamarinda

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pengedar Ekstasi di Rumah Kost

Samarinda, Sekaltim.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Pengungkapan kasus ini terjadi dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kost di Jalan Wiraswasta Gang Haji Mustam 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 22.00 WITA.

Awal kasus ini adalah laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan observasi selama beberapa waktu, tim Satuan Reserse Narkoba akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka dan diketahui mereka berinisial HA (26), AS (26), dan CA (27). Ketiganya tertangkap tangan saat berada di dalam rumah kost yang diduga sebagai tempat produksi dan transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi:
– 30 butir ekstasi dengan berbagai warna dan berat total 11,89 gram brutto
– Satu set alat pembuatan ekstasi
– Enam bungkus serbuk bahan ekstasi
– Alat penunjang seperti timbangan digital
– Sendok penakar
– Plastik klip
– Beberapa unit ponsel milik tersangka

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebagian barang bukti ditemukan di dalam tas kecil milik tersangka CA, yang diduga merupakan pemasok utama ekstasi tersebut.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini barang bukti telah diamankan, dan penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button