NUSANTARA

Polri Bekuk Dua Tersangka Kasus TPPU dari Judi Online, Sita Aset Rp530 Miliar

Sekaltim.co – Jajaran Polri mengungkap kasus besar pencucian uang dari praktik judi online dengan menetapkan dua tersangka berinisial OHW dan H.

Kedua tersangka kasus pencucian uang dari judi online diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang (shell company) untuk memfasilitasi transaksi situs judi online melalui metode layering yang menyulitkan pelacakan aliran dana.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar.

“Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ungkap Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025.

Modus operandi kasus pencucian uang dari judi online yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih.

Mereka menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Strategi ini dirancang khusus untuk mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini, termasuk Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan instansi terkait lainnya.

Operasi pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia.

Polri mencatat bahwa praktik judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang.

Pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat.

Meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa bagi para korbannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan kasus pencucian uang dari judi online tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus berlanjut hingga praktik judi online benar-benar dapat diberantas dari Indonesia.

Langkah tegas atas kasus pencucian uang dari judi online ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online yang kian meresahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button