NUSANTARA

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Lintas Negara, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah

Jakarta, Sekaltim.co – Bareskrim Polri mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Online, kepolisian berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari pengungkapan sindikat judi online internasional. Pencapaian ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala Bareskrim Polri sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Judi Online, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan detail operasi ini dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. “Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan investigasi terhadap website Slot8278 yang terungkap pada Oktober 2024. Website ini merupakan platform judi online yang dikendalikan warga negara China, menawarkan kemudahan akses dengan deposit minimal Rp10.000 tanpa persyaratan pendaftaran akun.

Penelusuran tim penyidik mengungkap kompleksitas jaringan keuangan yang melibatkan beberapa perusahaan. PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) teridentifikasi sebagai fasilitator transaksi, bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang didirikan tersangka HAJ.

Kronologi penangkapan dimulai pada 18 Oktober dengan ditangkapnya HAJ, yang berperan sebagai koordinator perekrutan direktur dan komisaris perusahaan jasa pembayaran. Dari pengakuannya, HAJ bekerja di bawah perintah DX alias MA, warga negara China yang kini telah melarikan diri ke negaranya pada 14 Oktober 2024.

Penyidikan berlanjut dengan penangkapan CAS dan EL, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada 1 November 2024. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Barang bukti yang disita termasuk perangkat elektronik, mata uang asing, dan pembekuan rekening dengan total Rp61,9 miliar, ditambah Rp738 juta dari PT Qbiz Digital Technologies.

Magnitude kasus ini terlihat dari perputaran uang yang fantastis. Website Slot8278 mencatatkan transaksi mencapai Rp685 miliar melalui PT Qbiz dan Rp4,8 triliun melalui PT Odeo Teknologi Indonesia. Angka ini menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari praktik ilegal ini.

Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring melalui Kepres No. 21 Tahun 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Subdit Siber Polda telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka dalam periode 15 Juni hingga 1 November 2024.

Pendekatan komprehensif Satgas tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga tindakan preemtif dan preventif. Sebanyak 12.308 kegiatan edukasi telah dilaksanakan di berbagai institusi pendidikan dan pemerintahan. Pada aspek preventif, Satgas telah mengajukan pemblokiran 76.722 situs dan konten perjudian daring kepada Kementerian Komdigi.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi,” tegas Irjen Asep.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran penting Polri, termasuk Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan, dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni, menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas perjudian online di Indonesia. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button