
Kukar, Sekaltim.co – Tim gabungan dari Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang pelaku penambangan ilegal berinisial M (52) di wilayah Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025 lalu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polsek Loa Kulu, PT Beringin Jaya Abadi (BJA), dan Danpomdam VI/MLW Kota Balikpapan.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dan hasilnya kami menemukan bahwa pelaku telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut,” jelas AKP Elnath dalam keterangan tertulis, Senin 1 April 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari PT Beringin Jaya Abadi (BJA) mengenai aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di area konsesi perusahaan tersebut.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator PC 125 merk SANY berwarna kuning.
Selain itu, tim juga mengamankan beberapa dokumentasi berupa video dan foto yang menunjukkan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
Pelaku yang kini telah diamankan di Polsek Loa Kulu dikenakan Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. (*)









